Bali Perbolehkan Sholat Id di Masjid atau Lapangan
Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajarannya menyepakati bahwa pelaksanaan Sholat Id pada Hari Raya Idul Adha 2020 atau 1441 H boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
Ketua Umum MUI Provinsi Bali, Taufik As’adi menjelaskan bahwa pihaknya segera mensosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
Terkait pelaksanaan diserahkan kembali kepada panitia pelaksana, juga kesiapannya baik yang dilaksanakan di masjid maupun lapangan.
Namun semua tetap harus berkoordinasi dengan lembaga yang terkait.
“Sholat Id boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Tergantung kesiapan panitia pelaksana dan masyarakat di daerah masing-masing. Harus tetap berpegang kepada panduan protokol kesehatan. Untuk panduan sholat id, penyembelihan hewan qurban serta pembagiannya akan secepatnya disosialisasikan. Kita harapkan seluruh umat Islam harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
• Fakta Istri Dijual Suami Layani Thresome Bertarif Rp 400.000, Polisi: Kadang Suami Hanya Menonton
• Kemendikbud Gencar Gaungkan Jalur Rempah sebagai Warisan Budaya
• Satlantas Polresta Denpasar Tilang Pelanggar Sepeda Motor di Pasar Bualu
Taufik As’adi menegaskan bahwa umat Islam harus disiplin, tertib, sabar, bersungguh-sungguh, dan taat dengan protokol kesehatan yang menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sudah kami bicarakan bersama. Dari Satgas Provinsi Bali serta ormas Islam juga ikut memberikan masukan dan arahannya. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya, mempunyai manfaat serta menjadi percontohan. Karena kesehatan kita adalah kesehatan bersama,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan apresiasi kepada MUI Provinsi Bali karena dianggap satu-satunya dari unsur agama yang baru melaksanakan upaya kesiapsiagaan melaksanakan ibadah Idul Adha pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
“Kami sudah menyarankan, pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dokumen protokol kesehatan yang di dalamnya mengatur dua hal yaitu pelaksanaan Sholat Id berjamaah, serta penyembelihan hewan qurban. Dan kami mengapresiasi telah disusun sejalan dengan amanat Gubernur Provinsi Bali.” jelasnya.
• Konsisten Tumbuh di Triwulan II 2020, BPR Lestari Bali Siap Genjot Pertumbuhan Kredit
• Richard Kyle Bereaksi Seusai Ramai Sindiran Parasit Kakak Jessica Iskandar, Sebut Cintanya Tulus
• Citilink Operasikan Seluruh Penerbangan di Terminal 3 Bandara Soetta Mulai 23 Juli 2020
Lebih lanjut, I Made Rentin berharap umat Islam di Bali menaati dan disiplin dengan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.
Sementara, untuk penyembelihan hewan qurban diberikan kelonggaran yaitu bisa dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut.
Berikut Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.