Corona di Bali
Fasilitasi Pemasaran Produk Pangan & Sandang Lokal, Koster Programkan Pasar Gotong Royong Krama Bali
Koster menuturkan, pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) memang telah berdampak secara ekonomi dan sosial.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.
Tak Boleh Jual Produk Luar
Koster menuturkan, penjual produk pangan di pasar gotong royong krama Bali adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan krama Bali.
Kemudian penjual produk sandang adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga harus krama Bali.
Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan serta mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
"Jadi penjual ini harus menjual produk pangan yang segar, yang berkualitas dan merupakan hasil usaha tani nelayan sendiri di Bali. Tidak boleh menjual produk pangan dari luar Bali," jelas Koster.
Sementara penjual sandang juga harus mampu menyediakan produk sandang yang berkualitas dari hasil produksi krama Bali dan tidak boleh menjual produk sandang dari luar Bali.
"Sama, kain songket, tas sepatu baju udeng atau busana adat yang lain itu harus merupakan hasil kerajinan krama Bali," kata pria yang sempat duduk di DPR RI itu.
Selain tak diperbolehkan menjual produk dari luar Bali, Koster juga mewajibkan penjual agar menyediakan daftar barang dengan harga yang wajar dan bersaing setiap hari Senin.
"Jadi setiap hari Senin sudah ada daftar barang dengan harga yang wajar sehingga Jumat itu sudah ada kepastian berapa harganya," pintanya.
Para penjual juga diminta agar menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar Rakyat dan toko swalayan.
"Jadi di pasar gotong royong krama Bali ini, harganya itu harus harga yang sesuai dengan harga di toko swalayan dan yang ada di pasar. Bahkan kalau bisa lebih rendah karena dari petaninya langsung, dari pelaku usaha langsung. Tidak pakai perantara lagi, tidak pakai tengkulak, tidak pakai calo," kata dia.
Tak hanya itu, penjual juga diminta agar tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet dan harus menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pegawai Pemprov Wajib Belanja