Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di Bali Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Freepik
Ilustrasi Idul Adha 2020. 

Selain itu daging hewan kurban akan diantarkan langsung panitia ke penerimanya tidak ada penerima yang mengambil ke tempat penyembelihan hewan kurban.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. 

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved