Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis

Polri sebelumnya menjelaskan bahwa red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. 

Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.

“Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.

Argo menolak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.

Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon dan Nugroho diduga lalai dalam mengawasi jajarannya sehingga harus dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Argo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menelusuri kebenaran kabar lokasi persembunyian buronan Djoko Tjandra di daerahnya.

Selain itu, Polri juga melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

"Sudah melakukan kegiatan berupaya melakukan penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan. Kita tunggu saja," kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagai pihak yang mengajukan permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki pelanggaran lebih berat dibandingkan Brigjen Prasetijo.

Sebab, Brigjen Nugroho sebagai pihak yang mengeluarkan surat yang menginformasikan pihak Imigrasi tentang sudah terpusnya red notice Djoko Tjandra. (tribun network/igm/coz)

Tiga Perwira Tinggi di Polri Dicopot

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menekankan, siapapun dia, apapun latar belakangnya serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tersebut tetap akan berjalan.

Menurutnya, menjaga kepercayaan, marwah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved