Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis
Polri sebelumnya menjelaskan bahwa red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.
Direktur Eksekutif LSM-IBSW itu meminta dugaan pelanggaran kode etik dengan membantu buronan Djoko Tjandra itu diusut tuntas. Hal ini, kata dia, menyangkut citra Polri.
"Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng adanya kasus Tjoko Tjandra ini. Itu menjadi preseden," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi keterbukaan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus buronan Djoko Sugiarto Tjandra.
"Saya apresiasi keterbukaan Polri dalam hal ini Kabareskrim yang dengan ketegasannya menuntaskan kasus ini," ujar Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Ahmad Sahroni meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan internal serta pengusutan dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kita tunggu saja hasil yang sudah dilakukan oleh Polri," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis
