Pemerintah Pusat Pertimbangkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan VoA bagi Wisatawan yang ke Bali
Menyikapi rencana tersebut, pemerintah pusat menyikapi berkaitan dengan masalah visa dan penerbangan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana akan membuka sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020 mendatang.
Menyikapi rencana tersebut, pemerintah pusat menyikapi berkaitan dengan masalah visa dan penerbangan.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Cucu Koswala mengatakan, pemerintah pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan akan memberlakukan Visa on Arrival (VoA) dengan persyaratan khusus.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.
• Buronan Interpol Produksi Film Porno di Bali, Polda Bali Akan Dalami Keterlibatan Orang Lokal
• Jadi Narasumber di Webinar, Kembang Sebut PDIP Partai yang Beri Kesempatan Anak Muda Ikut Politik
• Pelajar SMA Meninggal Dilindas Mobil Pemadam Kebakaran, Luka Parah di Bagian Dada
“Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi masalah visa ini, masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan," saat menemui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jum'at (24/7/2020).
Cucu menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali, harus sudah bebas dari Covid-19 dan jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali.
Menurutnya, hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat lokal maupun wisatawan itu sendiri.
Menurut Cucu, jika nanti rencana tersebut dilakukan maka ada beberapa hal yang harus disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Maka dari itu, pihaknya sengaja turun langsung ke Bali untuk mendapatkan beberapa informasi dan masukkan yang nantinya akan dibawa di pembahasan pada tingkat pusat.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar tetap aman.
Jika nanti pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara tidak akan terjadi penambahan kasus baru dan jangan sampai dengan kedatangan wisatawan asing justru Bali menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.
“Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari parisiwata,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa mengatakan, bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September nanti ada berbagai hal yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Berbagai hal tersebut salah di antaranya yakni mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3335 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan, salah satunya di bidang pariwisata.
• Cabuli Anak Tiri, Rasuman Diganjar 15 Tahun Penjara
• STMIK Primakara Susun Kebijakan Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19
• Serunya Gowes Keliling Bali Zoo, Segini Harga Tiket Masuknya