UPP Saber Pungli Bali Sidak ke Pelabuhan Padangbai, Sikapi Oknum Petugas yang Lakukan Pungutan Liar

Sidak kali ini merupakan tindak lanjut pemberitaan media massa terkait seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok petugas

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (24/7/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (24/7/2020).

Wakil Ketua I UPP Saber Pungli yang juga Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada  menyampaikan, sidak ke pelabuhan bertujuan untuk memastikan tidak ada oknum petugas yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan terkait syarat keluar-masuk Bali yang diperketat di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam sidak ini pihaknya juga melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kabupaten Karangasem.

Sidak kali ini merupakan tindak lanjut pemberitaan media massa terkait seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok petugas di Pelabuhan Padangbai agar bisa lolos ke Bali tanpa surat keterangan rapid test.

Terungkap, Buronan Interpol Asal AS Masuk Bali Gunakan Paspor Palsu

PDIP Tanggapi Santai Soal Politik Dinasti, Sebut Sudah Wajar dan Masyarakat Sudah Cerdas

Pemerintah Pusat Pertimbangkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan VoA bagi Wisatawan yang ke Bali

 "Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai," kata Sugiada dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali.

Menyikapi hal tersebut, Sugiada wanti-wanti mengingatkan agar petugas di lapangan jangan pernah melakukan tindakan pungli yang dapat berbuntut pada persoalan hukum.

 Ia menyadari beratnya tanggung jawab yang harus dipikul oleh petugas lapangan di pintu masuk Bali.

“Mereka harus meninggalkan keluarga untuk menjalankan tugas penuh risiko untuk menjaga agar menyebaran Covid-19 tak makin meluas. Ini harus kita apresiasi,” ujarnya.

Kendati tugas yang diemban cukup berat, para petugas diingatkan agar tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaan sidak kali ini, Tim UPP Saber Pungli Pemprov Bali memantau proses pelayanan di pos pemeriksaan indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keteranan sehat berbasis rapid test.

Tim juga sempat meninjau pos pelayanan rapid test yang disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan layanan rapid test mandiri di ruang tunggu pelabuhan.

Petugas KKP Putu Suardiana menjelaskan, pihaknya memberi layanan rapid test gratis bagi pelaku perjalanan yang telah mengantongi surat keterangan rapid namun dalam pengecekan suhu tubuh kedapatan panas.

“Ini biasanya pelaku perjalanan dari luar, kalau kedapatan panas, kita rapid lagi di sini. Selain itu, kami juga melayani rapid test untuk para petugas pelabuhan,” terangnya.

Terhitung sejak Mei hingga saat ini, KKP Padangbai telah mengambil 1.516 spesimen rapid test. Sedangkan untuk layanan rapid test mandiri, pelabuhan menggandeng pihak ketiga dan biayanya dibebankan kepada pelaku perjalanan.

Hasto Menilai Tudingan Politik Dinasti untuk Gibran Tidak Mendasar

Update Covid-19 di Bali 24 Juli 2020: 70 Orang Sembuh, 62 Orang Tambahan Positif

Buronan Interpol Produksi Film Porno di Bali, Sang Buronan Jadi Pemain Sekaligus Sutradara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved