Terkait Pemakzulan Bupati Faida Oleh DPRD Jember, Mendagri Sebut Keputusan Mahkamah Agung Jadi Acuan
Putusan Mahkamah Agung ini lah yang nantinya akan menjadi dasar Tito Karnavian memberikan keputusan.
Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
• Suami Curiga Dengar Rintihan Istrinya, Ternyata Tukang Pijat di Surabaya Ini Berbuat Kebablasan
• Sebelum Membeli Tiket Pesawat, Perhatikan 6 Hal Ini, Soal Bagasi hingga Makanan di Dalam Pesawat
• Niat Salat Idul Adha, Lengkap dengan Tata Cara dan Imbauan Pelaksanaannya di Masa Pandemi Covid-19
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung.
MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA. "Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Lalu kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?.
"Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP. Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jawaban Mendagri Soal Pemakzulan Bupati Faida Oleh DPRD Jember, Keputusan Mahkamah Agung Jadi Acuan,