Corona di Bali

Pengamat Sosial Unud Ini Menilai Rapid Test Sebagai Syarat Administrasi Layak Dicabut

Pengamat sosial menilai kebijakan rapid test maupun swab test sebagai syarat administrasi diharapkan dapat segera dicabut

Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Aksi tolak rapid dan swab test sebagai syarat administratif serta syarat perjalanan di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Denpasar, Minggu (26/7/2020) 

Pakar Biologi Mulekuler Ahmad Utomo juga dikutip dalam pernyataan sikap tersebut yang menyampaikan bahwa rapid test adalah metode yang dinilai kurang efektif dalam membatasi penyebaran Covid-19 karena hanya bisa mendeteksi antibodi.

Dari berbagai pendapat tersebut, Krisna menuding bahwa kebijakan rapid test dan swab tidak tepat digunakan untuk syarat administrasi, baik itu dalam perjalanan maupun berwirausaha.

Kebijakan yang dimaksud yakni syarat rapid test pada program sertifikasi tatanan kehidupan era baru atau new normal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Krisna memaparkan, kebijakan tersebut diawali dengan diterbitkannya surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6463/P2P/2020 tentang rapid test bagi pelaku perjalanan.

Selanjutnya Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga mengeluarkan kebijakan rapid test dengan biaya mandiri sebagai salah satu syarat perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan.

Syarat rapid test ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali nomor 556/2782/IV/Dispar tentang sertifikat tatanan kehidupan era baru.

Kebijakan rapid test juga diperkuat oleh Gubernur Bali melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru tertanggal 5 Juli 2020.

Dalam surat tersebut intinya mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, restoran dan pasar tradisional.

Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan bahwa Ombusmand RI memperhatikan diterapkannya rapid test non-reaktif sebagai syarat berpergian telah dijadikan sebagai ladang bisnis.

Ombusmand juga menegaskan, swab maupun rapid test jangan dijadikan syarat karena itu merupakan penyalahgunaan.

"Sehingga kebijakan Pemprop Bali yang mewajibkan hasil rapid test dan/atau swab test sebagai syarat administrasi sertifikasi tata kehidupan era baru atau New Normal serta syarat perjalanan, merupakan bentuk bisnis yang berkedok kesehatan," tulisnya dalam pernyataan sikap tersebut.

Di sisi lain, massa menilai kebijakan yang tepat justru diambil oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa masyarakat pengguna jasa transportasi/pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa memerlukan dokumen-dokumen terkait dengan kesehatan bebas Covid-19 serta hasil rapid test dan swab.

Pernyataan tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor BU550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Usaha.

"Seharusnya Pemprov Bali menjadikan kebijakan Gubernur NTT sebagai contoh implementasi new normal yang tepat. Bukannya malah membebani rakyat dengan kewajiban yang tidak efektif seperti kebijakan melakukan rapid test sebagai syarat administrasi sertifikasi tatanan kehidupan era baru atau new normal serta syarat perjalanan," imbuhnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved