Sponsored Content

Ketua DPRD Badung Apresiasi Penjelasan Giri Prasta, Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, Ketua DPRD Badung Apresiasi Penjelasan Bupati Giri Prasta

Istimewa
Bupati Giri Prasta menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Putu Parwata disaksikan Wakil Ketua I Made Sunarta, Selasa (28/7/2020) di Gedung DPRD Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna, Selasa (28/7/2020) di Gedung DPRD Badung, Bali.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta.

Turut hadir pada kesempatan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, Anggota Dewan Badung, termasuk para Tenaga Ahli Dewan Badung.

Rapat Paripurna kemarin khusus penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, Rancangan Kebijkan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.

Distan Denpasar Siapkan 12 Tim Dokter Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Kantor BUMN dan PT Antam Tbk Catat Kasus Terbanyak Covid-19, Ini Daftar Klaster Kantor Pemerintahan

Tiga Paket Pelatihan Disnakertrans Tabanan Mulai Dijalankan, Melanjutkan Materi Sebelum Covid-19

Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta menyatakan Rancangan Perda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, secara normatif merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan secara substansial merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

“LKPD Kabupaten Badung Tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali, hasilnya memberikan kembali opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta dalam Rapat Paripurna kemarin.

Menurut Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu, Opini WTP yang diraih merupakan kedelapan kalinya sejak LKPD Tahun 2011 untuk pertama kali Pemkab Badung meraih Opini WTP.

“Keenam kalinya secara berturut-turut yaitu tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019,” paparnya.

Sedangkan berkenaan dengan Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2021, Bupati Giri Prasta yang mantan Ketua DPRD Badung itu menytakan secara material merupakan rangkuman hasil pembahasan yang dilakukan berdasarkan pendekatan proses Bottom-Up dan Top-Down melalui mekanisme Musrenbang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten.

Bahkan, lanjutnya, telah dipertajam dalam Forum Perangkat Daerah serta telah pula difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, berdasarkan surat Nomor : 050/2481/BPPE/BAPPEDA, tanggal 1 Juli 2020, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung Tahun 2021.

“Dalam proses penyusunan RKPD maupun Rancangan KUA dan PPAS, kita dihadapkan pada kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi potensi unggulan Kabupaten Badung,” aku Bupati Giri Prasta.

Alhasil, lanjutnya, terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten, sehingga menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 ini mengalami penurunan yang sangat tajam.

“Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama PAD,” kata Bupati Giri Prasta.

“Berdasarkan penurunan penerimaan PAD tahun 2020 yang sangat signifikan tersebut, maka kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio ekonomis maupun aspek teknokratisnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah pada PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 4.837.538.810.114,21 menurun sebesar Rp 1.464.814.404.617,89 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. PAD dirancang sebesar Rp 4.022.027.030.050,09, menurun sebesar Rp 1.281.042.964.117,89, atau 24,16 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved