Remaja 17 Tahun Ini Menangis Peluk Ibunya Seusai Culik Bocah 3 Tahun Karena Ingin Punya Adik
P anak tunggal dan ingin memiliki adik perempuan. Itulah motif dari upaya penculikan itu.
Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.
Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor.
Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.
"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.
P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.
Terancam hukuman 15 tahun
Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak.
Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.
"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.
"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.
Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa.
Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Adik dengan Menculik Bocah 3 Tahun, Anak dan Ibu Ini Terancam Bui 15 Tahun"