Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menkumham: Negara Tidak Bisa Dipermainkan oleh Siapapun
"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra."
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly menyatakan, penangkapan buronan Djoko Tjandra merupakan penegasan negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra."
"Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna lewat keterangan pers, Jumat (31/7/2020).
• Forensik RSUD Buleleng Kini Sudah Bisa Melakukan Dinsinfeksi Jenazah Pasien Covid-19
• Pemprov Bali Belum Pasang Target Kunjungan di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata untuk Wisdom
• Alami Resesi, Pemulihan Ekonomi AS Diprediksi Akan Jadi Lebih Lambat, Ini Alasannya
Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum yang sempat dihebohkan kasus Djoko Tjandra.
Di mana, kasus Djoko Tjandra sedikitnya telah menguak tindakan korup yang dilakukan tiga jenderal polisi.
"Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan."
"Hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang."
"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra."
"Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," sambung Yasonna.
Yasonna menyebut, Djoko Tjandra yang seenaknya keluar masuk Indonesia kendati berstatus buronan, harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra."
"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra."
"Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana."
• Segini Batas Aman Konsumsi Daging untuk Cegah Hipertensi
• 5 Buah Ini Dipercaya Dapat Menurunkan Kolesterol, Berries hingga Jeruk
• Ruang Tamu Bisa Terlihat Rapi dan Bersih Hanya dengan Membereskan 3 Barang Ini
"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main, karena negara tidak akan berkompromi soal ini," tegasnya.