Perkosaan Anak Kandung di Tabanan

SP Ancam Pukul Korban Jika Menolak Berhubungan Badan, Korban Sempat Melarikan Diri

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Net
Ilustrasi pemerkosaan 

Dan pihak kepolisian akhirnya mendapat bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.

Kemudian, kata dia, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan. Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Angantaka)," ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini mengungkapkan, sesuai pelaporan awal modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila ditolak.

Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan.

Diantaranya, lembar nota pemesanan kamar hotel atas nama pelaku, seprai warna putih, pakaian pelaku serta pakaian korban.

Untuk sementara pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Jadi sekarang kita masih periksa si pelaku ini. Untuk sementara pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved