Audiensi ke Dewan, DPRD Bali Nilai KPU Sudah Siap Selenggarakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

ada enam daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, diantaranya Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Audiensi KPU Bali bersama DPRD Bali terkait persiapan Pilkada serentak, di gedung DPRD Bali, Senin (3/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Covid-19 KPU RI tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk Bali sendiri, ada enam daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, diantaranya Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.

Bahkan, keenam KPU kabupaten/kota yang akan menjadi host Pilkada tersebut sudah siap 100 persen untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, termasuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ini terungkap saat audiensi KPU Bali bersama DPRD Bali terkait persiapan Pilkada serentak, di gedung DPRD Bali, Senin (3/8/2020).

Kunker ke Bali, Kementerian PPN/Bappenas Tertarik dengan Inovasi Arak Bali untuk Pasien Covid-19

Asap TPA Bengkala Ganggu Warga Sejak Satu Bulan, Begini Kata Kepala DLH Buleleng

Lima Pejabat Eselon II di Pemkab Badung Masuki Purna Tugas pada 2020, Bulain Ini Diawali Kadispar

 Audiensi yang berlangsung mulai Pukul 10.00 wita sampai 12.00 wita Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Bali tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan bersama staff KPU Provinsi Bali.

Hadir juga Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana beserta anggota Made Suparta, Wayan Gunawan, Made Rai Warsa, Anak Agung Gede Agung Wira Mantara.

Dalam pemaparannya dihadapan DPRD Bali, KPU Provinsi Bali menyampaikan berbagai hal. Mulai dari proses coklit, pendaftaran pasangan calon (Paslon), kampanye, hingga tata cara pencoblosan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan sendiri, yakni dengan melakukan rapid test penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

 "Semua penyelenggara dilakukan rapid test secara bertahap," kata Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat pendaftaran bakal calon tidak boleh melibatkan massa dalam jumlah banyak.

 Bahkan, tidak ada lagi bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri di KPU dengan longmarch massa pendukung yang membawa serta baleganjur atau gong yang biasa menyemarakkan pendaftaran bakal calon.

Yang diperbolehkan masuk kantor KPU saat pendaftaran hanya pasangan bakal calon didampingi Timnya, yang jumlahnya tak lebih dari 10 orang. 

"Proses pencalonan sekarang akan berbeda dengan sebelumnya dimana kita akan menerapkan protokol kesehatan. Tidak boleh ada lagi yang bawa baleganjur, gong apalagi, tidak kina perkenankan karena akan susah nanti mengatur massa dengan protokol kesehatan. Yang kita izinkan masuk kemungkinan sekitar 10 orang," jelas Lidartawan.

Menurut dia, masyarakat masih bisa menyaksikan proses pendaftaran itu melalui live streaming.

Ops Patuh Lempuyang 2020 Menindak 800 Pengendara, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Denpasar

KPU Kota Denpasar dengan Universitas Mahasaraswati Gelar Sosialisasi Pilwalkot Lewat Webinar

Update Covid-19 di Bali 3 Agustus 2020: Bertambah 55 Pasien Sembuh, 41 Orang Positif

"Jangan khawatir, kalau mau lihat kami akan live streamimg di mana saat itu terjadi pencalonan, sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses yang ada di dalam," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved