Curi Hp di Dashboard Sepeda Motor Korbannya, Merta Adi Ngaku Hasilnya untuk Beli Sabu

Pria yang tinggal di salah satu kos di Jalan Tukad Unda IV, Nomor 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini diringkus karena kasus pencurian HP

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Reskrim Polsek Dentim
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus kasus pencurian yang beraksi di Jalan Turi, Denpasar Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Denpasar, seorang residivis berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Ida Bagus Kade Merta Adi (44) asal Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali harus berurusan dengan  pihak kepolisian.

Pria yang tinggal di salah satu kos di Jalan Tukad Unda IV, Nomor 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini diringkus karena kasus pencurian handphone (Hp).

Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira seijin Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adi putra.

Pertengahan 2021, Pelabuhan Sampalan dan Bias Munjul di Nusa Penida Diharapkan Bisa Selesai

Bantah Teori Konspirasi, Satgas Covid-9: Tak Ada Organisasi atau Orang yang Konsisten Sebar Pandemi

Agar Bisa Mendunia, MDA Bali Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Pasarkan Arak Bali

Iptu Yudistira mengatakan kepada Tribun Bali saat di hubungi terpisah hari ini, Senin (3/8/2020) siang membenarkan kejadian penangkapan Merta Adi, yang melakukan aksi pencurian di Jalan Turi depan Banjar Cerancam, Dentim.

"Sudah kita amankan di Polsek Dentim. Kejadiannya di Jalan Turi Denpasar, pada Sabtu (1/8/2020) jam 5 sore," ujarnya, Senin (3/8/2020) siang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/43/VIII/Res.1.8/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Dentim.

Polsek Dentim baru menerima laporan pada hari Sabtu malam atau sekitar pukul 21.00 wita dari korban Gusti Ayu R (35) asal Kesiman, Denpasar.

Singkat kejadian, pada hari Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 wita, korban datang ke TKP untuk menagih hutang kepada Bu Badrun.

Saat itu, handphone miliknya ditaruh di dashboard sepeda motornya dan lupa ia ambil saat menagih hutang, setelah menagih hutang korban lalu balik kerumah.

Namun saat akan mengambil handphone merek Samsung Galaxy A20S, korban kaget sudah tidak menemukan handphone di dashboard motornya.

Dari kejadian tersebut, korban langsung ke Polsek Dentim untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.

"Handphone milik korban menjadi target pencurian pelaku, yang saat itu ditaruh di dashboard sepeda motornya. Saat balik sehabis menagih hutang, ia baru sadar HP nya sudah hilang," terang Kanit Reskrim Polsek Dentim.

 Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira bersama Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana langsung mencari terduga pelaku.

7 Komplikasi Penyakit Asam Urat, Bisa Sebabkan Batu Ginjal Hingga Sakit Jantung

Aurel Ceritakan Respons Krisdayanti Tentang Atta Halilintar Dan Rencana Pernikahannya

Periode Terburuk Perekonomian Dunia, 6 Negara Maju Ini Masuk ke Jurang Resesi, Bagaimana Indonesia?

Bersama Tim Opsnal Polsek Dentim, ia kemudian mencari keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, ditemukan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut.

Tim Opsnal yang menerima informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar langsung melakukan penyisiran.

Tak berselang lama, di hari yang sama Tim Opsnal Polsek Dentim akhirnya menemukan pelaku sedang berada di kosnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kita geledah didalam kamar kos, kita temukan ada dua HP yang disembunyikan diatas jendela kamar kos pelaku. Selanjutnya kita giring ke Polsek," tegas Iptu Made Putra Yudistira.

"Dalam aksinya pelaku ternyata sudah mengincar targetnya, saat korban lengah pelaku langsung mengambil Hp yang ditaruh di dashboard sepeda motor. Dalam kasus ini kita temukan satu Hp Samsung Galaxy dan Samsung J4," tambahnya.

Pelaku Menjual HP untuk Beli Sabu

Ida Bagus Kade Merta Adi (44) pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Denpasar Timur ini, ternyata melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yang pernah diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar pada 2019 lalu.

"Pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diamankan Polresta Denpasar, pada tahun 2019 lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Made Putra Yudistira, Senin (3/8/2020) siang.

Lebih lanjut dalam keterangan lainnya, pelaku ternyata melakukan aksi kriminalnya bukan karena faktor ekonomi, tetapi untuk bersenang-senang.

"Rencana pelaku, handphone yang dicuri dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Kanit Reskrim.

"Pelaku ini mengaku sudah kecanduan obat terlarang tersebut. Menurut pengakuannya sudah dari tahun 2018. Untuk pasal yang kita kenakan tidak ada tambahan, hanya Pasal 362 KUHP," tutup Iptu Made Putra Yudistira.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved