Dewan Tabanan Minta Eksekutif Segera Rampungkan Perda RTRW, Sesalkan Masih Ada Vila Bodong Disegel

Eka menuding masih adanya investor tak patuhi peraturan perizinan dengan benar karena disebabkan regulasi yang belum jelas.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Argawa
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyoroti adanya sebuah Vila tanpa izin di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, yang sudah disegel Satpol PP Jumat (31/7/2020) lalu.

Eka menuding masih adanya investor tak patuhi peraturan perizinan dengan benar karena disebabkan regulasi yang belum jelas.

 Sehingga dirinya meminta agar eksekutif segera menyelesaikan Perda RTRW di Kabupaten Tabanan.

Menurut Eka, persoalan vila tanpa izin kemudian disegel merupakan bukan hal yang baru, melainkan sudah sering terjadi.

Anggaran Pemda Dinilai Terbatas, Desa Adat di Bali Minta Dana Tambahan ke Pemerintah Pusat

Sekda Rai Iswara Mendem Pedagingan di Perumahan Padang Hijau, Padangsambian Denpasar

Dinsos Badung Cairkan 493 Santunan Bagi Penunggu Pasien, Dapat Rp 200 Ribu per Hari

Permasalahan terkait proses perizinan tersebut masih kerap terjadi karena memang belum melengkapi atau sedang proses melengkapi namun justru menemui masalah misalnya dengan penyanding dan masyarakat setempat.

"Investor atau masyarakat ketika membangun fasilitas atau akomodasi pariwisata baik vila, pondok wisata, bahkan hotel, hendaknya mengiktui atuaran yang ada.

 Begitupun harus berkoordinasi terlebih dahulu atau sosialisasi dengan masyarakat sekitarnya, sebelum proyek dibangun," sentil Eka Nurcahyadi, Senin (3/8/2020).

Dia melanjutkan, selain permasalahan dari investornya sendiri, juga terkait dengan rencana detail tata ruang (RDTR) maupun revisi Perda nomor 12 tahun 2011 tentang RTW Tabanan yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

Padahal kondisi di lapangan justru sudah banyak berubah.

Kemudian juga, RTRW dari provinsi Bali juga sudah diselesaikan dan seharusnya Tabanan juga menyesuaikan.

Dalam RTRW Provinsi Bali juga surah tertera bahwa kawasan selatan Tabanan menjadi kawasan pariwisata.

"Masalah ini juga terkait dengan belum tuntasnya RTRW dan RDTR Tabanan sebagai panduan dalam berinvestasi atau membangun  sesuai peruntukan,” tegasnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya meminta eksekutif untuk segera menyelesaikan hal tersebut.

Minimal segera menuntaskan draft ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD.

Perkara Narkotik Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Gede Gina Terancam 20 Tahun Penjara

Lowongan Kerja Terbaru 2020 di Yamaha, untuk SMA, SMA, D3 dan S1, Kirim Lamaran Kerja secara Online

Polres dan Polda Bentuk Tim Khusus Buru Dukun Cabul, Rudapaksa Istri Pelanggan di Kamar Hotel

Sebab, jika peraturan tersebut sudah tuntas nantinya akan memberikan manfaat yang sangat baik untuk Tabanan.

"Jadi setelah selesai nanti (RTRW), akan menjadi panduan dalam pembanguan Tabanan. Investor maupuan masyarakat tidak akan membangun  sembarangan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Artinya memberikan kepastian hukum bagi investor dalam berinvestasi di Tabanan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved