Kena Razia di Buleleng, De Tu Pulang dengan Motor Hasil Curian
Baru tiga bulan menghirup udara bebas, Dewa Putu Astrawan alias De Tu (24) kini kembali dijebloskan ke penjara
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: Polisi menunjukan tersangka De Tu, beserta barang bukti motor hasil curiannya, Senin (3/8/2020)
Kala itu, ia di hukum selama sembilan bulan penjara, dan bebas pada Maret 2020 lalu.
"Saya mencuri motor karena kepepet mau pulang. Sementara motor saya disita polisi karena tidak bawa surat-surat. Saya baru kali ini mencuri motor, sedangkan motor Yama Jupiter MX dan dua HP itu saya beli sendiri, bukan hasil curian," kilahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka De Tu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumam tujuh tahun penjara. (*).