Selepas dari Penjara Roro Fitria Tunjukkan Koleksi Mobil Mewahnya, Mulai BMW Hingga Porsche

Pada sesi yang berlangsung di Bengkel Hugo, Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020), Roro mengaku memiliki

Editor: Eviera Paramita Sandi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Setelah mendekam didalam penjara hampir dua tahun, model sekaligus pemain film Roro Fitria (30) membawa mobil mewahnya ke bengkel untuk reparasi. 

"Hasil tes urine-nya negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2/2018).

3. Divonis 4 tahun Penjara

Usai ditangkap pihak kepolisian, Roro pun menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di akhir persidangan, Roro harus menerima kenyataan dirinya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang, Kamis (18/10/2018).

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambahnya.

Mendengar vonis dari majelis hakim, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis dan harus dibantu berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

4. Permohonan rehabilitasi ditolak

Sebelum vonis 4 tahun penjara yang diterima Roro Fitria, pedangdut seksi itu sempat mengajukan permohonan rehabilitasi.

Namun, akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Pengajuan Rehabilitasi dirasa tidak pas oleh majelis hakim, sebab saat menjalani tes urine, Roro Fitria negatif menggunakan narkoba. Hal itu memperkuat keputusan hakim untuk menolak Rehabilitasi Roro Fitria.

"Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urin, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujar Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

5. Mengajukan PK yang berujung ditolak

Roro Fitria mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap kasus narkotika yang menjeratnya. Kuasa hukum Roro mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Menurutnya Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro, ada kekhilafan dari majelis hakim saat melihat fakta persidangan.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Sayangnya Peninjauan Kembali yang diajukan Roro Fitria, dan ia harus menerima kenyataan bahwa ia masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu saat itu.

Leo yang bertugas sebagai JPU dalam sidang itu mengatakan tuntutan pihaknya sudah jelas dalam Kasus yang menimpa Roro Fitria.

Sehingga pihaknya menolak untuk mengambulkan permohonan PK tersebut.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dan keseluruhannya. Menyatakan terpidana Roro Fitriauntuk tetap menjalani pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 740/Krimsus/2018," ujar Leo di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2020).

Kini Roro Fitria sudah siap menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wawancara Eksklusif dengan Roro Fitria dan Koleksi Mobil Mewahnya, Mengemudi Bikin Libido Naik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved