Curi Puluhan Unit Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian.
Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron).
Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggasak 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.
Terdakwa dalam beraksi dengan cara melompati pagar, membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi.
"Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta," ungka Jaksa Gusti Lanang. (*)