Curi Puluhan Unit Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Dari tujuh sekolah, residivis kambuhan ini berhasil menggasak puluhan unit barang eletronik, seperti laptop, LCD proyektor, kamera digital hingga uang tunai.

Atas perbuatannya itu, Taufik pun dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa, pria kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 ini tanpa didampingi enggan mengajukan pembelaan (pledoi) baik tertulis maupun lisan.

"Terdakwa atas tuntutan jaksa ini, mau mengajukan pembelaan," tanya Hakim Ketua Kony Hartanto.

"Tidak, Yang Mulia," ucapnya pelan dari balik layar monitor.

Dengan demikian sidang pun akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Arak Covid-19 Laris Manis di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Santai Tanggapi Laporan De Karank, Penjelasan Sang Pengacara Soal Ini Bikin Jerinx Tertawa

Citra Satelit Tunjukkan Keadaan Beirut Lebanon Terkini, Kawah 152 Meter, Kehancuran Dimana-mana

Sementara itu, sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana terlebih dahulu mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui semua perbuatannya dan ia adalah tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan banyak orang, meresahkan masyarakat, dan terdakwa sudah pernah dihukum," urai Jaksa Gusti Lanang.

Sedangkan pada pokok tuntutan, terdakwa tamatan SMP ini dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yakni melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Gusti Lanang.

Diungkap dalam dakwaan, aksi pencurian itu pertama dilakukan terdakwa di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan, 6 Februari 2020 pukul 04.00 Wita.

Dituduh Suka Cari Sensasi, Ini Jawaban Jerinx

Terima Pekerjaan sebagai Pengantar Paket Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara

Stadion Dipta Bali Bersolek Sambut Piala Dunia U20 2021, Koster Jamin Sesuai Standar FIFA

Terdakwa mengambil satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital.

Caranya, terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.

Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.

"Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta," beber Jaksa Gusti Lanang kala itu.

Tanggal 27 Februari, terdakwa menyatroni SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.

Terdakwa berhasil mengambil lima unit laptop beserta tasnya, dua buah LCD, lima buah keyboard beserta tas dan kabel.

Juga uang tunai Rp 100 ribu. Pihak sekolah SMK Erlangga Denpasar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta.

Aksi pencurian selanjutnya di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan, 6 Maret 2020 pukul 01.00 Wita.

Di sana terdakwa mengambil tiga unit laptop, satu unit proyektor, 1 unit speaker.

Berawal Ajakan Jalan-Jalan, Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Sang Ibu Tertidur Pulas

Status Masih sebagai Saksi & Harapkan Ada Mediasi, Jerinx: Saya Sebatas Kritik IDI

Terkejut Saat Ariel Noah Muncul di Hadapannya, Nagita Slavina Berteriak & Ucap Begini ke Raffi Ahmad

Bahkan terdakwa menggasak uang sesari sebesar Rp 100 ribu dan uang receh kantin sebesar Rp 50 ribu. Dimana kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir mencapai Rp 16.350.000.

Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 Wita terdakwa melakukan aksinya di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu.

Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.

Aksi terdakwa berlanjut. Ia membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur, 31 Maret 2020 pukul 01.00 Wita.

Dua unit laptop, lima unit proyektor dan uang tunai Rp 150 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta.

Terdakwa kembali beraksi pada 2 April. Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta. Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta.

Dituduh Suka Cari Sensasi, Ini Jawaban Jerinx

Pelaku Ungkap Detik-detik Pembunuhan Sadis Pacarnya di Kamar Apartemen, Dalihnya si Janda Selingkuh

Begini Aktivitas Beni Oktovianto Selama Kompetisi Shopee Liga 1 2020 Dihentikan

Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.

Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron).

Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggasak 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.

Terdakwa dalam beraksi dengan cara melompati pagar, membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi.

"Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta," ungka Jaksa Gusti Lanang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved