BPJamsostek Pastikan Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Gaji

Kepala BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar, Mohamad Irfan, mengamini ihwal adanya subsidi gaji bagi pekerja yang diberikan oleh pemerintah pusat

Dok. Mohamad Irfan
Mohamad Irfan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Kepala BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar, Mohamad Irfan, mengamini ihwal adanya subsidi gaji bagi pekerja yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Terkait bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja ini, memang saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji. Berdasarkan data kepesertaan dari BPJamsostek dan lembaga lainnya,” jelasnya kepada Tribun Bali, Senin (10/8/2020).

Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah, merupakan data peserta aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

“Berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek,” tegasnya.

Usai MotoGP Republik Ceska, Dona Sport Penyelenggara MotoGP Konfirmasi Kasus Covid-19

Harus Maksimalkan Potensi Domestik, Indonesia Dinilai Tak Bisa Bergantung pada Asing di Masa Pandemi

4 Zodiak Ini Terlahir dengan Aura Bintang, Cocok Jadi Orang Terkenal dan Gampang Curi Perhatian

Saat ini pihaknya sedang proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut.

"Tugas kami mengumpulkan nomor rekening,” imbuh Irfan, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, HRD perusahaan akan mengirimkan nomor rekening pekerjanya secara kolektif.

“Mekanisme selanjutnya ada di pemerintah. Kami hanya mengumpulkan nomor rekening saja,” sebutnya.

Intinya, adalah pekerja menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran selama ini.

Dengan nominal gaji di bawah Rp 5 juta, atau iuran BPJamsosteknya di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Syarat lainnya pemerintah yang menentukan.

“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh peserta aktif BPJamsostek, yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan nomor rekeningnya ke HRD di perusahaannya,” tegas Irfan.

Ia memberikan waktu hingga Jumat (14/8/2020), agar bisa segera disetorkan ke pemerintah.

Perusahaan, kata dia, bisa memberikan data pekerjanya ke BPJamsostek terdekat yang didaftarkan selama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved