Pekerja Swasta Segera Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya, Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja swasta yang berhak.
TRIBUN-BALI.COM - Pekerja swasta akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 600 Ribu dari pemerintah.
Rencananya, subsidi ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Namun, tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan bantuan ini.
Hanya pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
• Penerima Program Subsidi Upah Pekerja Ditambah Jadi 15,7 Juta Orang
• Syarat Harus Datang ke Kantor BPJS untuk Dapat Rp 600.000 bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta Hoaks
Bagi PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
Hal tersebut menandakan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu yakni:
- Bukan pekerja PNS dan BUMN
Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19
Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.