Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Terancam Dipangkas Rp 200 Ribu, Begini Penjelasan Sekda
Hal ini mempertimbangan kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung tidak hanya memangkas TPP (tambahan penghasilan pegawai) PNS, namun juga berencana memangkas jasa/upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 4 bulan kedepan.
Hal ini mempertimbangan kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menjelaskan, rencana pemotongan jasa tenaga kontrak itu masih sebatas rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS) perubahan 2020 .
Dalam rancangan itu, jasa tenaga kontrak dikurangi Rp 200 ribu dari bulan September hingga Desember.
• Kisah Seorang Pilot Banting Setir Jualan Mie Ayam dengan Peralatan Seadanya Imbas Pandemi Covid-19
• Kronologi Nasabah Bank Kehilangan Uang Rp 44 juta Usai Terima Telepon dari Orang Tak Dikenal
• Promo Indomaret 13 Agustus 2020, Promo Baby&Kids;, Produk Kecantikan, hingga Snack Beli Gratis 1
" Kajian kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti itu.
Ini masih rancangan KUA-PPAS, setelah ada kesepakatan dengan legislatif baru menjadi rancangan APBD.
Dalam waktu dekat ini akan kita bahas dulu bersama legislatif," ungkap Winastra saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8/2020).
Menurut Winastra, selama ini jasa tenaga kontrak dianggarkan dalam program jasa dan kegiatan pemkab.
Karena pandemi Covid-19, dilakukan rasionalisasi anggaran yang berimbas pada berkurangnya sejumlah jasa dan kegiatan.
" Jadi harus menyesuaikan. Kegiatan berkurang, tentu jasanya juga berkurang," jelas Winastra.
Jika disepakati, tenaga kontrak yang setiap bulannya menerima jasa bersih Rp 1,4 juta, turun menjadi Rp 1,2 juta per bulannya.
Saat ini setidaknya terdapat sekitar 3.000 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung.
Sehingga anggaran yang dirasionalisasi dari pemotongan ini sebesar Rp 24 miliar.
"Sementara untuk jam kerja masih normal, belum ada pengurangan," ungkap Winatra.
• Nonekos Rilis Single Dua Negara, Rekam Kisah Cinta Saat Pandemi Bernuansa Retro
• Di Anggaran Perubahan 2020, Badung Alokasikan Rp 390,5 Miliar untuk Infrastruktur
• Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Winastra pun menyadari kebijakan itu sangat berpotensi menimbulkan polemik di kalangan tenaga kontrak.
Namun menurutnya, polemik maupun kecewa sangatlah wajar.
Bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah merasakan hal yang sama ketika memutuskan untuk memotong TPP para PNS sebesar 50 persen selama enam bulan.
"TPP (tambahan penghasilan pegawai) PNS juga sudah dipotong 50 persen selama 6 bulan. Dengan pengurangan jasa dan kegiatan karena Covid-19, jasa tanaga kontrak juga terkena imbasnya," jelasnya.
Ia pun berharap kondisi ini bisa dipahami bersama.
Menurutnya kekecewaan manusiawi, namun kekecewaan jangan sampai berlarut.
"Inilah kondisi yang harus kita pahami bersama, kalau pendapatan naik ya kita ikut naikan jasanya. Manusiawi kecewa tapi kecewanya jangan sampai lama," harapnya. (*)