Ratusan Warga Karangasem Datangi DPRD Bali, Adukan Bantuan Stimulus Usaha Tak Tepat Sasaran
Koordinator masyarakat tersebut, I Gusti Putu Dharma Putra mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Gedung DPRD Bali guna menyampaikan kekisruhan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan warga dari Kabupaten Karangasem mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jum'at (14/8/2020) siang. Mereka diterima oleh Komisi II DPRD Bali, di wantilan gedung setempat.
Kedatangan warga dari delapan kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Dewata itu bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai Bantuan Stimulus Usaha (BSU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak tepat sasaran.
Koordinator masyarakat tersebut, I Gusti Putu Dharma Putra mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Gedung DPRD Bali guna menyampaikan kekisruhan dana BSU di Kabupaten Karangasem.
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga langsung memberikan data penyaluran BSU yang tidak tepat sasaran di tiga kecamatan, yakni di Karangasem, Abang dan Kubu.
• Hampir Dua Tahun Memimpin Bali, Koster-Ace Telah Terbitkan 40 Regulasi
• Ekonomi Malaysia pada Kuartal II 2020 Minus 17,1 Persen, Jadi yang Terburuk Sejak 20 Tahun Terakhir
• Anggaran Penanggulangan Covid-19 Pemprov Bali Telah Terserap Hampir 100 Persen
"Ada yang sudah mendapatkan dana bantuan yang lain, tapi juga mendapatkan dana BSU. Yang kami tanyakan ke sini kan ada yang berhak mendapatkan tetapi tidak mendapatkan," tuturnya saat ditemui awak media usai pertemuan.
Pihaknya mengklaim bahwa ada istri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai desa termasuk kepada dusun juga ada yang mendapatkan dana tersebut, padahal sesuai ketentuan mereka tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang sudah melengkapi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat namun tidak mendapatkan dana BSU tersebut.
Bahkan di Dusun di Munti Gunung terdapat ribuan masyarakat yang mengusulkan diri sebagai calon penerima BSU, namun tidak mendapatkan dana tersebut.
"Itu satu dusun lho, dusun lain malah ada yang dapat banyak. Itu yang jadi permasalahan," tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi ditemui usai menerima masyarakat tersebut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar dana yang disalurkan oleh Pemprov Bali dapat tepat sasaran.
Melihat data yang diberikan oleh masyarakat, Kresna Budi juga menyampaikan bahwa memang terdapat istri pegawai negeri yang mendapatkan BSU tersebut.
Ada pula di satu desa yang mendapatkan dana BSU hingga ratusan orang, namun di lokasi yang lain hanya beberapa orang.
"Rasanya timpang. Apalagi kita tahu kan yang paling banyak bergerak di bidang pariwisata adalah Karangasem dan Singaraja, terutama Karangasem paling banyak. Ini perlu saya pertanyakan lagi, kalau bisa Pak Gubernur turun langsung deh ke lapangan menyakan itu," pintanya.
Apabila benar ditemukan ada penyaluran BSU yang tidak tepat, Kresna Budi mendorong agar dana tersebut dikembalikan.
• Upacara HUT Ke-75 RI di Buleleng Dilaksanakan Terbatas di Lobi Kantor Bupati
• Promo dan Diskon HUT Ke-75 RI, KFC Makan Ber-3 Mulai RP 75 Ribu, J.Co 3 Boks Jpops Rp 104.000
• Update Covid-19 di Bali 14 Agustus 2020: Kasus Positif Bertambah 53 Orang, Sembuh 59 Orang
Pihaknya pun memohon kepada masyarakat yang merasa tidak berhak mendapatkan dana tersebut agar sukarela mengembalikannya.
"Masak ada kelihan dusun yang dapat, ada istri pegawai negeri. Ingat kalau istri pegawai negeri bisa dipecat lho (status) pegawai negerinya kalau enggak mengembalikan," kata dia mengingatkan.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini heran, mengapa orang-orang yang memiliki jabatan seperti kepala dusun dan istri pegawai negeri mau menerima dana BSU tersebut, padahal orang-orang yang bersangkutan masuk kategori berpendidikan.
Anggota Komisi II, I Kade Darma Susila menambahkan, bahwa data yang diberikan oleh masyarakat tersebut belum bisa dipastikan benar atau tidak.
Guna menelusuri itu, pihaknya akan membentuk semacam tim guna melakukan verifikasi.
"Nanti kita buatkan semacam tim lah di komisi untuk memantau sampai ke bawah," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan, proses pemberian BSU diusulkan oleh calon penerima kepada bupati/wali kota.
Dalam mengusulkan diri sebagai calon penerima BSU tersebut, mereka harus memiliki sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut seperti rekomendasi dari desa adat yang menyatakan bahwa calon penerima sebagai krama desa adat, krama tamiu atau tamiu di wilayahnya.
Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai KTP domisili Bali dan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai usaha informal.
"Setelah itu dia usulkan kepada bupati/wali kota, nanti bupati/wali kota melalui dinas koperasi diusulkan kepada provinsi. Itu diawali diverifikasi di kabupaten dumun. Tyang di provinsi hanya tinggal memproses hasil usulan daripada bupati/wali kota yang melalui dinas koperasi kabupaten/kota se-Bali," kata Mardiana saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon.
"Semua itu kan usulan dari kabupaten/kota, bukan usulan dari provinsi. Itu pun sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang memiliki sektor informal yang terdampak pandemi Covid-19," imbuh mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu.
Mardiana juga menegaskan, bahwa yang berhak mendapatkan dana BSU adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan lainnya, baik BST, BLT dan sebagainya.
Selain itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan tenaga kontrak di pemerintahan juga tidak boleh mendapatkan BSU tersebut.
Mereka yang mengusulkan diri untuk mendapatkan BSU juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan bantuan yang lainnya.
"Nanti kalau yang bersangkutan sudah menerima bantuan lain tapi dia dapat lagi, sanksinya kan dia sendiri (yang menanggung). Karena di dalam juknis (petunjuk teknis) itu nanti yang sebagai obyek pemeriksa adalah yang menerima bantuan," kata Mardiana.
Mardiana mengatakan, usulan yang masuk untuk penerima BSU ini mencapai 96.000 dan yang diterima hanya 43.400 orang.
Masing-masing kabupaten/kota juga diberikan kuota mengenai penerima BSU tersebut dan diatur oleh bupati/wali kota.
Jika nantinya memang ditemukan ada penerima BSU yang tidak sesuai dengan persyaratan dan sudah dicarikan, Mardiana mendorong agar uang tersebut dikembalikan.
Sementara bagi masyarakat yang belum memperoleh BSU akan diusulkan mendapatkan Bantuan Produksi Usaha Mikro kepada Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Khusus untuk di Kabupaten Karangasem, sudah diusulkan sebanyak 10.122 orang dan datanya sudah dikirim ke Jakarta. (*)