Kasus Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra
Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka secara keseluruhan sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dari enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
• Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Resmi Sandang Status Tersangka,Bukti Uang 20.000 USD
• Pelarian Djoko Tjandra Bak Rangkaian Puzzle, YLBHI Desak Kejagung Kembangkan Kasus Jaksa Pinangki
Sementara satu orang lagi, yakni Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.
Libatkan KPK

Di kesempatan yang sama Argo menyebut bahwa dalam kasus ini Polri turut melibatkan KPK. Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.
"Hari ini kami sengaja menghadiri gelar perkara masalah kasus JTS. Kami deputi penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yang dilakukan Bareskrim sudah on the track," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.
• Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi dari Djoko Tjandra
• Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ditangkap Semalam
Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri dan KPK sudah melakukan sejumlah koordinasi. Bila mana dibutuhkan, KPK bersedia memberikan informasi untuk penyelidikan kasus tersebut.
"Sebelum kami melakukan supervisi, beliau sudah sangat terbuka. Ada beberapa di klaster tertentu di JTS, ada informasi tambahan. Dalam hal koordinasi ada fasilitas perbantuan mencari DPO dan mencari rekonstruksi," jelasnya. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Turut Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/15/irjen-napoleon-bonaparte-diduga-turut-menerima-suap-20-ribu-dolar-as?page=all