Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Batal Dipangkas, Pendapatan Daerah Naik Sekitar Rp 32 Miliar

Rencana Pemkab Klungkung memangkas upah tenaga kontrak, kemungkinan besar akan batal diterapkan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Rencana Pemkab Klungkung memangkas upah tenaga kontrak, kemungkinan besar akan batal diterapkan.

Hal ini menyusul hasil kalkulasi Pemkab Klungkung dengan adanya penambahan pendapatan daerah mencapai Rp 32 miliar.

Bahkan TPP (tambahan penghasilan pegawai) PNS, dari sebelumnya dipotong 50 persen selama 6 bulan, menjadi hanya 5 bulan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020), menjelaskan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan 2020, sebenarnya telah disusun jauh-jauh hari.

Semuanya dibuat serealitis mungkin, berdasarkan kondisi keuangan di Pemkab Klungkung.

"Sebelum pertemuan dengan DPRD, Rabu (19/8/2020), kami evaluasi dan cek lagi. Ternyata ada peningakatan pendapatan sampai Rp 32 miliar," ujar Suwirta.

Peningkatan pendapatan itu dari berbagai sumber, mulai dari pajak, termasuk dana bagi hasil, dan pendapatan rumah sakit.

Sehingga meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19, kondisi keuangan daerah masih aman, dan Pemkab Klungkung membatalkan wacana pemotongan upah tenaga kontrak.

"Jika tidak ada pendapatan sekitar Rp 32 miliar itu, upah tenaga kontrak pasti kami potong. Tapi dengan hasil kalkulasi itu, upah tenaga kontrak aman. TPP PNS yang sebelumnya dipotong 50 persen selama 6 bulan, mungkin nanti dipotong selama 5 bulan. Termasuk perjalanan dinas teman-teman dewan juga aman," ungkapnya.

Selain itu, peningakatan pendapatan daerah itu juga akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Saat ini penanganan Covid-19 di RSUD Klungkung juga terus berlanjut. Anggaran juga kita fokuskan untuk itu," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung berencana memangkas jasa/upah sekitar 3.000 tenaga kontrak di Pemkab Klungkung.

Pemangaksan itu sebesar Rp 200 ribu, selama 4 bulan ke depan.

Ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Rencana pemotongan jasa tenaga kontrak itu masih sebatas rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS) perubahan 2020.

Atas rencana itu, Rabu (19/8/2020), Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Klungkung menggelar pra rapat terkait kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS) perubahan 2020 dan KUA-PPAS induk tahun 2021.

Dalam Rapat yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut, anggota dewan sepakat tidak menyetujui rencana eksekutif memotong upah/jasa tenaga kontrak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved