Berkas Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tabanan Masih Tahap Pemeriksaan, Begini Target Polisi
Disisi lain korban juga saat ini sudah berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Sosial Tabanan dengan kondisi sehat dan aktif.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Peristiwa tersebut diceritakan korban JM saat melapor ke Mapolres Tabanan.
Perlakuan bejat ayahnya tersebut terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.
Korban saat itu dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan untuk pertama kalinya.
Pelaku melakukannya saat kos sedang dalam keadaan sepi.
Kemudian, agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, pelaku justru mengancam korbannya akan disakiti.
Setelah menerima laporan dari korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti.
Kemudian setelah dilakukan visum dan hasilnya diperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Berbekal hasil penyelidikan pelaku diketahui sempat bersembunyi dan melarikan diri hingga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (30/7) malam.(*)