Mulai Besok, Penukaran Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Dilakukan Secara Kolektif

"Dibuka mulai besok jam 07.00 WIB di aplikasi pintar. Kita akan siapkan formulir yang harus diisi, tinggal unduh di aplikasi pintar," kata Marlison

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM - Bank Indonesia (BI) berencana membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI secara kolektif.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia , Marlison Hakim mengatakan, permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai besok, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

"Dibuka mulai besok jam 07.00 WIB di aplikasi pintar. Kita akan siapkan formulir yang harus diisi, tinggal unduh di aplikasi pintar," kata Marlison dalam konferensi video, Senin (24/8/2020).

 Marlison menuturkan, layanan penukaran uang secara kolektif bakal diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L), instansi termasuk Pemda, korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi/perkumpulan, dan masyarakat keseluruhan.

Badung Rasionalisasi Target PAD 2020 Sekitar 49 Persen atau Menjadi Rp 2,7 Triliun

Penjualan & Pendapatan Usaha Anjlok, Pertamina Catat Kerugian US$ 767,91 Juta di Semester I-2020

Trump Larang Beroperasi, TikTok Akhirnya Ajukan Gugatan kepada Pemerintah AS

Tiap satu orang dapat menyertakan kolega baik keluarga maupun temannya dengan kuota minimal 17 orang.

 Lebih rinci, sebuah pegawai korporasi bisa melakukan penukaran kolektif minimal 17 orang cukup dengan mencantumkan satu nomor induk pegawai (NIP).

Namun tiap orang yang melakukan penukaran wajib menyertakan KTP-nya masing-masing.

"Jadi misalnya ada perkumpulan masyarakat Sumatera Selatan di Jakarta, ada anggota 100 orang. Silakan. Boleh lebih, semakin banyak semakin bagus. Masyarakat juga boleh berhimpun bersama untuk mengajukan permohonan kolektif, misalnya dalam 1 RT atau 1 RW," papar Marlison.

Setelah menghimpun penukaran uang secara kolektif, masing-masing masyarakat atau perkumpulan itu akan menunjuk perwakilan kelompok (PIC) untuk menukarkan uang di BI.

 Nantinya perwakilan kelompok akan mengisi formulir dan mencantumkan daftar pemesan beserta nomor KTP-nya.

 Sertakan pula fotocopy KTP dalam permohonan tersebut.

"Kesimpulannya, 1 KTP hanya berhak untuk mendapat 1 lembar uang pecahan khusus. Nanti pihak yang ditunjuk akan menyampaikan permohonan kepada kami dengan mengunduh formulir di aplikasi, sertakan data kolektif di microsoft excel, dan kirim melalui email kami," pungkas Marlison.

 Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Bagaimana Cara Orang-Orang Kaya Menabung?

Bukan Menghindari Pengeluaran untuk Ngopi Cantik, Inilah 5 Tips Realistis untuk Menjadi Kaya

Terdakwa Penipuan Sri Artini Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

 Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

 Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Penukaran Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Secara Kolektif",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved