FSPM Dorong DPRD Keluarkan Regulasi Ada Penyisihan Keuntungan dari Perusahaan Pariwisata

Keberadaan pariwisata Bali sebagai penyokong perekonomian terbesar di Bali dinilai sangat rentan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keberadaan pariwisata Bali sebagai penyokong perekonomian terbesar di Bali dinilai sangat rentan.

Hampir setiap terjadi krisis, mulai dari bom Bali I dan II hingga pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), perusahaan pariwisata seringkali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.

Perusahaan pariwisata berdalih, PHK dan merumahkan karyawan dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

"Kondisi pariwisata Bali memang sangat rentan sekali. Sedikit ada isu, baik dari sisi sosial, budaya dan agama bakal sangat berpengaruh sangat signifikan di Bali," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa saat melakukan aksi di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/8/2020).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada DPRD Bali bersama pihak eksekutif untuk membuat regulasi yang dapat mengatur perusahaan agar mau menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dana darurat.

Tim Wasdalops Pendisiplinan Protokol Kesehatan Tinjau Penerapan Prokes di Bandara Ngurah Rai

Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali

13 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Pinggir Jalan di Denpasar Ditertibkan

Dengan adanya penyisihan keuntungan itu, perusahaan pariwisata diharapkan tidak melakukan PHK dan merumahkan karyawannya apabila terjadi masa krisis.

Regulasi yang dimaksud bisa dalam bentuk Peraturan Daerah ataupun surat edaran dan harus mampu mengayomi pekerja khususnya karyawan pariwisata.

Usulan itu disampaikan olehnya karena melihat keuntungan perusahaan pariwisata cukup tinggi, bahkan nilainya bisa mencapai miliaran di masa normal.

"Mungkin sisihkan satu persen saja sudah cukup. Satu persen sebulan disisihkan dari keuntungan itu, dana itu akan digunakan sebagai tabungan jangka panjang. Artinya jaga-jaga apabila ada kejadian seperti ini (Covid-19)," kata dia.

Bupati Eka Launching Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Tabanan Aman dan Produktif

Anya Geraldine dan Ovi Rangkuti Putus, Rizky Febian: Kita Aja Enggak Tau Masalahnya

FSPM Bali Minta Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lebih Diintensifkan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengaku sangat mendukung adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan pariwisata menyisihkan keuntungan untuk antisipasi masa krisis.

Guna mempercepat regulasi itu, pihaknya mengaku akan mendorong melalui pimpinan DPRD Bali untuk dijadikan regulasi yang muncul atas inisiatif dewan.

"Saya bersama Ketua Komisi IV, kita akan segera memanggil para kelompok ahli untuk menjadikan ini sebagai salah satu solusi, sehingga jangan sampai (PHK) terus berulang-ulang terjadi," jelasnya.

Bagi Sugawa Korry, Bali memang bergantung sebanyak 53 persen dari sektor tersier atau pariwisata.

Oleh karena itu, dirinya langsung setuju dan menyanggupi ide pembuatan regulasi dalam rangka pengamanan tenaga kerja di bidang pariwisata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved