Belum Ada Investor yang Tertarik Sewa Dermaga Tanah Ampo di Karangasem
Hingga kini (kemarin), investor yang mengajukan penawaran penyewaan aset negara ini masih belum ada sama sekali, alias kosong.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Pembayaran sewanya dibayar dimuka dan disetorkan ke kas negara.
Peserta disyaratkan BUMN / BUMD, dan perseroan berbadan hukum, atau badan usaha pelabuhan.
Syarat lainnya yakni calon penyewa dengan syarat SK Kemenhub RI Nomor KM. 214 tahun 2019 dapat mengajukan permohonan ke KSOP Padang Bai sebagai kuasa pengguna barang beralamat di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem setelah pengumuman dikeluarkan KSOP.
Untuk diketahui, pembangunan megaproyek ini dibangun tahun 2006 pakai anggaran APBN, APBD Provinsi Bali, serta APBD Kabupaten.
Jumlah keseluruhan ratusan milliar rupiah.
Rinciannya dari Kementerian membiayai dermaga, Provinsi Bali bangunan, serta kabupaten pembebasan lahan untuk jalan.
Pengoperasian dermaga sempat terhambat karena pembangunan sempat mangkrak beberapa tahun.
Dan baru dilanjutkan akhir 2017. Meliputi pemasangan tiang pasang jetty ramdor, serta breakwater. Pengerjaannya berjalan lancar.
Pengerjaan dermaga ini juga disambut positif masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dermaga-tanah-ampo_20150624_122935.jpg)