Sempat Jadi Polemik, Harga Rapid Test di Ranperda Retribusi Jasa Umum Direvisi Jadi Rp 150 Ribu
Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rapat paripurna DPRD Bali ke-11 masa persidangan II tahun 2020, Rabu (5/8/2020) lalu.
Di dalam lampiran Ranperda tersebut, Koster ternyata mencantumkan harga rapid test antibodi sebesar Rp 375 ribu.
Padahal dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi telah dipatok tarif termahal sebesar Rp 150 ribu.
Dicantumkannya harga rapid test sebesar Rp 375 ribu itu akhirnya mengundang pertanyaan dari beberapa fraksi di DPRD Bali dan juga menimbulkan polemik di masyarakat.
Namun akhirnya, DPRD Bali menyesuaikan besaran tarif retribusi rapid test di Ranperda tersebut sesuai dengan SE Kemenkes RI yaitu maksimal Rp 150 ribu.
• Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini, Berikut Persyaratannya
• Terhenti Akibat Pandemi, Pacheco Tak Sabar Hadapi Liga I Indonesia 2020
• Diresmikan Wabup Kembang, Desa Melaya Jadi Penerima Pamsimas Pertama
"Telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yaitu maksimal Rp 150 ribu," kata Wakil Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, I Kade Darma Susila dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (31/8/2020).
Dalam Raperda tersebut juga diatur mengenai ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas biaya rapid test yang diatur dalam Peraturan Gubernurk (Pergub).
Diusulkan olehnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hendaknya mempertimbangkan pembebasan retribusi atau memberi pelayanan rapid test gratis bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.
Darma Susila menuturkan, dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Banten.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan guna mendapatkan masukan dan perbandingan dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
• Pastikan Pegawai Taat Protokol Kesehatan, Wabup Sidak Penggunaan Masker di Setda Klungkung
• Untuk Realisasikan Travel Bubble, Stakeholder Pariwisata Bali Lakukan Promosi Mandiri ke Ukraina
• Dua Pengendara Terlibat Kecelakaan di Denpasar, Satu Orang Diduga Alami Patah Tulang
Dari kunjungan kerja tersebut diketahui bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pergub dimaksud bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tuturnya.
Selain ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Banten, kunjungan kerja juga dilakukan ke DPRD dan Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan itu juga dilakukan guna mendapatkan masukan dan perbandingan dalam rangka memantapkan pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
• Update Covid-19 Bali - Positif Bertambah 129 Orang, Sembuh Bertambah 79 Orang, 3 Pasien Meninggal
• Meski Berhasil Raih Dua Kemenangan, KTM Dinilai Belum Mampu Sumbang Pembalap Rebut Gelar MotoGP