Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik 2020, Dua di Antaranya Jadi Target Operasi

Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tersangka narkoba yang berhasil diciduk dalam Operasi Antik 2020 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu.

Dari tangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 5.7 gram.

Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha ditemui Selasa (1/9/2020) mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba saat menggelar Operasi Antik 2020 yang diselenggarakan sejak dua minggu yang lalu.

Di mana, dari Operasi Antik ini, ada dua orang tersangka yang telah dijadikan sebagai Target Operasi (TO), yakni tersangka Ketut Adi Sugiarta (18) warga asal Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, serta Aditya Rahman alias Kedji (22) warga asal Banjar Dinas Munduk Kubci, Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada.

Polisi menjadikan kedua tersangka tersebut sebagai TO atas penyelidikan kasus sebelumnya.

Berawal dari Beli Pulsa, Kembung Tilep HP Pemilik Konter di Mengwitani

Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Ranperda RZWP3K Bali Akomodasi Tambang Pasir Laut, Walhi: Itu Upaya Pemutihan Pelanggaran Tata Ruang

Di mana, kedua tersangka ini disebut-sebut pernah melakukan transaksi narkoba di wilayah Buleleng.

Hingga pada Sabtu (15/8/2020), dini hari, polisi pun mencoba melakukan penyelidikan, di depan sebuah toko jalan Gajah Mada, Kecamatan Seririt.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka Ketut Adi Sugiarta. Pria yang bekerja sebagai seorang teknisi wifi kepergok sedang mengambil pesanan sabunya, dengan cara sistem tempel.

"Saat kami tangkap, tersangka Sugiarta ini sedang memegang tiga paket sabu dengan berat total 3.18 gram netto, dan dia mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Sehingga dia langsung kami giring ke Mapolres," terang Kompol Loduwyk.

Setelah berhasil menangkap tersangka Sugiarta, polisi kembali melanjutkan buruan TO, dengan menangkap Aditya Rahman alias Kedji.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil ditangkap bersama rekannya Mirza Karpawandi (18), pada Minggu (16/8/2020) dinihari, di depan sebuah restaurant jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu.

Bunga Es di Freezer Dapat Sumbat Pipa, Berikut Cara Mudah Membersihkan Freezer

Pemerintah Pusat Berikan Rp. 500 Ribu Bagi 2.345 Penerima BPNT di Bangli

Mengapa Orang Bisa Kecanduan Smartphone? Apa yang Dicari?

Saat ditangkap, Aditya Rahman bersama rekannya terbukti membawa satu paket sabu seberat 0.88 gram brutto.

Kepada polisi tersangka Kedji mengaku berperan sebagai pengedar narkoba.

Di mana, sabu-sabu mulanya ia pesan secara online kepada seorang bandar di wilayah Tabanan.

Setelah barang haram tersebut didapatkan, Kedji kemudian menjual kembali sabu-sabu itu kepada temannya di Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved