Selama Sebulan, Satpol PP Badung Sudah terbitkan 26 Bangunan Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus gencar melakukan penertiban bangunan yang tidak berizin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus gencar melakukan penertiban bangunan yang tidak berizin.
Bahkan selama sebulan ini penegak perda tersebut berhasil menemukan sebanyak 26 bangunan yang tidak dilengkapi dengan izin.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengaku, selama pandemi ini pihaknya terus turun ke lapangan untuk melihat proyek-proyek di Gumi keris.
Dari hasil penyisiran, pihaknya menemukan sebanyak 26 bangunan yang tidak memiliki izin.
“Total dari bulan Agustus sampai akhir Agustus 2020 kita menemukan sebanyak 26 bangunan yang melanggar administrasi. Salah satunya belum mengantongi Surat Izin membangun (IMB),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Lanjut dikatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, dirinya banyak menemukan proyek atau bangunan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dengan jumlah sebanyak 15 bangunan.
• Lutfi Agizal Klarifikasi soal Kata Anjay, Ucap Permintaan Maaf Setelah Tuai Kontroversi
• Ini Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia U-19 Saat di Kroasia, Laga Pertama Lawan Bulgaria U-19
• Jenazah Tri Nugraha Telah Diautopsi, Hasilnya Langsung Diserahkan ke Penyidik
Selanjutnya 10 bangunan ditemukan di Kecamatan Mengwi dan satu bangunan di Kecamatan Kuta selatan.
“Jadi memang sampai saat ini kita banyak temukan di wilayah Kuta Utara, karena wilayah ini kan lagi berkembang, untuk kecamatan Petang dan Abiansemal belum kami temukan,” bebernya.
Disinggung mengenai pelanggaran yang ditemukan pada pembangunan maupun proyek tersebut, birokrat asal Denpasar itu mengatakan semua proyek pelanggarannya berbeda-beda. Hanya saja intinya semuanya melanggar izin yang belum lengkap.
“Berbeda-beda itu, artinya ada yang sudah urus namun belum keluar, ada yang sudah jadi tapi tidak sesuai. Ada juga yang sama sekali belum urus karena alasan kepemilikan tanah (proses sertifikasi belum keluar),” ungkapnya.
Kendati demikian, secara aturan pihaknya menjelaskan, jika izin belum lengkap pemilik sejatinya belum bisa membangun, sehingga semua bangunan yang tanpa memiliki izin lengkap adalah melanggar.
Bahkan disebutkan ada beberapa jenis pembangunan yang ditindaklanjuti seperti, kantor, villa, rumah tinggal, ruko, toko, bengkel, warung, rumah makan, restoran, club, tempat wisata dan berbagai jenis lainnya.
• Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali Dan Diduga Menembak Diri Sendiri, Tri Nugraha Sempat Ucap Stres
• Seorang Lansia Patah Tulang Pergelangan Kaki Setelah Tabrak Anjing Nyebrang di Depan Setra Badung
• BREAKING NEWS Ular Sanca 3,5 Meter Sembunyi di Sela Kayu Reng Atap Rumah Warga di Kesiman
“Jadi kami lihat ada juga bangunan yang berhenti proyeknya di tengah pandemi Covid-19 ini,” jelasnya
Ditanya mengenai tindak lanjut satpol PP jika menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin, Suryanegara mengatakan langsung melakukan penindakan sesuai Perbup no 78 tahun 2015 tentang SOP Satpol PP.
Penindakan yang dimaksud yakni, memberikan peringatan selama 3 kali.