BPJAMSOSTEK Telah Serahkan 5,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemnaker

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2020 yang lalu, telah BPJAMSOSTEK menyerahkan 2,5 juta data pekerja.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
penyerahan data BSU BPJamsostek ke Kemnaker 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya, pada  24 Agustus 2020 yang lalu, telah BPJAMSOSTEK menyerahkan 2,5 juta data pekerja.

Berarti, kini, sudah ada 5,5 juta data pekerja yang diserahkan ke Kemenaker.

Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Otban Wilayah IV Bersih-bersih di Pantai Kuta dan Lepas 140 Tukik

Lepas Sarjana Hukum Dimasa Pandemi secara Virtual, FH UNR Hanya Hadirkan 3 Mahasiswa Lulusan Terbaik

Royke Tumilaar Digeser Jadi Dirut BNI dari Sebelumnya sebagai Bos Bank Mandiri

Agus menjelaskan, dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

"Sari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Agus menambahkan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.

Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tambah Agus

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.

Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.

Agus Curi Mesin Pengolahan Temulawak, Dijual dan Uangnya Dipakai Tajen

Lucinta Luna Menangis dengar Tuntutan Jaksa, Begini Respon Abash

Diskominfosanti Buleleng Butuh Dua Server Baru Senilai Rp 400 Juta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved