Sempat Ditolak Kemendagri,Perda Desa Adat di Bali Kini Jadi Percontohan 7 Provinsi Lain di Indonesia

Dirinya mengakui, perjuangan meloloskan Perda tersebut tidak mudah karena sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet melakukan penandatanganan prasasti dalam meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali, Rabu (2/9/2020) 

 Dinas ini mengurus sebanyak 1.493 desa adat di Bali.

Ingin Temui Ibu Angkatnya, Gadis 18 Tahun Ini Dibunuh dan Mayatnya Mengambang di Kolam Ikan

Djarot dan Risma Saksikan Pengumuman Paslon, 19 Pendaftar di PDI-P sebagai Cawali-Cawawali Surabaya

Polda Bali Geledah Rumah Tri Nugraha, Temukan Dua Senjata Api dan Dokumen Ini

Tak hanya membentuk organisasi perangkat daerah (OPD), Koster juga menambah penyaluran dana ke desa adat menjadi Rp 300 juta per tahun.

Dana ini sudah dicairkan ke masing-masing rekening desa adat pada Januari hingga Februari 2020 lalu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved