Update Covid di Buleleng - Kasus Positif Covid-19 Bertambah 34 Orang, 13 Sembuh
Kasus positif Covid-19 di Buleleng bertambah lagi. Tercatat, pada Kamis (3/9/2020) sebanyak 34 orang dinyatakan positif terpapar virus.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Kasus positif Covid-19 di Buleleng bertambah lagi.
Tercatat, pada Kamis (3/9/2020) sebanyak 34 orang dinyatakan positif terpapar virus.
Dengan demikian secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Buleleng telah mencapai 511 orang.
Selain itu juga ada 13 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Menurut data yang berhasil dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, 34 warga Buleleng yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 itu tersebar di beberapa kecamatan.
Dengan rincian 14 orang asal Kecamatan Buleleng. Lima orang asal Kecamatan Sawan. Dua orang asal Kecamatan Gerokgak. Empat orang asal Kecamatan Sukasada. Tiga orang asal Kecamatan Kubutambahan.
Tiga orang asal Kecamatan Tejakula. Satu orang asal Kecamatan Seririt. Satu orang asal Kecamatan Busungbiu. Dan satu orang lainnya asal Kecamatan Banjar.
• Ayo Pakai Masker, Ucapan Lantang Dikyasa Satlantas Polres Badung Saat Penling
• 2 Laga Pertama Bali United Hadapi PS Tira dan PSM Makassar di Stadion Sultan Agung Bantul Yogyakarta
• Polres Karangasem Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2020, Ini yang Menjadi Atensi
Sementara terhadap 13 pasien yang telah dinyatakan sembuh, empat di antaranya berasal dari Kecamatan Buleleng.
Tiga pasien lainnya asal Kecamatan Sawan. Tiga pasien asal Kecamatan Tejakula. Satu pasien asal Kecamatan Sukasada. Satu pasien asal Kecamatan Kubutambahan. Dan satu pasien asal Gerokgak.
Secara kumulatif, jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Buleleng sejak Maret hingga saat ini sudah mencapai 414 orang.
Sementara yang masih dirawat sebanyak 91 orang. Mereka tersebar di tujuh rumah sakit, dengan rincian satu orang dirawat di RSUP Sanglah.
Satu orang dirawat di RS Pratama Giri Emas. Satu orang dirawat di RS Kertha Usada. 22 orang dirawat di RSUD Buleleng.
Satu orang dirawat di RSU Bali Med Buleleng. Tiga orang dirawat di RS KDH BROS. Satu orang dirawat di RS Shanti Graha Seririt. Dan 62 orang lainnya cukup menjalani isolasi mandiri di rumah.
• 3 KK yang Menjalani Isolasi Mandiri di Desa Dangin Puri Klod Denpasar Diberikan Sembako
• Kekuatan PDIP Bertambah, Gerindra dan PSI Tabanan Deklarasi Dukung Jaya-Wira
• Gareth Bale Mengaku Masa Depannya Di Real Madrid Dipersulit
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa kembali menyebut, penambahan kasus yang terjadi saat ini bukan diakibatkan oleh adanya klaster penularan baru.
Penambahan terjadi karena virus menyebar di antara lingkungan keluarga pasien terkonfirmasi sebelumnya.
“Mudah-mudahan minggu depan kasus sudah melandai lagi, dengan diterapkannya Pergub Nomor 46 dan Perbup 41 terkait penegakkan disiplin menggunakan masker,” terangnya.
Suyasa menyebut, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 akan mulai diberlakukan di Buleleng pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Di mana, dalam peraturan tersebut, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu per orang.
Selain itu, sanksi ini juga berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dimana denda yang akan diberikan jauh lebih besar, yakni Rp 1 juta.
• Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan
• Polres Badung Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Mengaku Jaringan Lapas Kerobokan
Perbup ini nantinya akan dikawal oleh Satpol PP Buleleng.
Artinya, Satpol PP lah yang akan diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebagai upaya untuk mecegah pungutan liar, dalam mengenakan denda, Satpol PP harus menyerahkan surat bukti pelanggaran.
Bila petugas Satpol PP tidak bisa menunjukkan surat bukti pelanggaran, maka masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran denda.
“Teknik pembayaran denda boleh tunai atau non tunai. Uangnya harus masuk ke kas daerah, jadi akan dilihat antara jumlah bukti pelanggaran dengan setoran.
Pergub dan Perbup ini dibuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Bukan target denda,” tegasnya.
Secara prinsip, sebut Suyasa tidak ada perbedaan antara Pergub dengan Perbup. Peraturan ini seluruhnya dibuat atas intruksi Presiden RI, dan harus bersinergi.
“Kalau di kabupaten, jelas yang dipakai Perbup, Satpol PP melakukan tindakan atas Perbup. Kalau Satpol PP Provinsi, dasarnya ya Pergub,” tutup Suyasa. (*)