Populer di Tribun Bali
POPULER: UPDATE Pasien Positif Covid-19 di Bali 985 Orang, Cawabup Karangasem Isolasi Mandiri
Populer Tribun Bali hari ini, Sabtu lima September 2020. Berikut tiga berita populer Tribun Bali yang mungkin kamu lewatkan. Update Covid-19:
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Populer Tribun Bali hari ini, Sabtu lima September 2020.
Berikut tiga berita populer Tribun Bali yang mungkin kamu lewatkan.
Berita pertama, Update Covid-19: 985 Orang Masih dalam Perawatan di Bali
Pandemi Covid-19 tampaknya belum juga mereda.
Data Pemerintah Provinsi Bali per Jumat (4/9/2020) menunjukkan masih ada sebanyak 985 orang yang berstatus sebagai pasien dalam perawatan Covid-19 (kasus aktif) di Bali.
Mereka tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Adapun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 196 orang melalui transmisi lokal.
• Sudah Ada Penyebaran Covid-19 Klaster Upacara di Denpasar, Ini Tanggapan Ketua PHDI
Sehingga, secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sudah mencapai 5.906 kasus sejak pertama kali dilaporkan.
Angka positif di Bali tersebut masih didominasi oleh kasus yang penularannya melalui transmisi lokal, yakni sebesar 93,19%.
Tak hanya itu, data per Jumat (4/9/2020) tersebut juga menunjukkan adanya penambahan pasien meninggal terkait Covid-19 sebanyak 9 kasus.
Dengan penambahan tersebut, maka secara kumulatif Provinsi Bali telah mencatat pasien meninggal terkait Covid-19 sebanyak 88 kasus (1,49 persen).
Meski demikian, jumlah pasien sembuh juga terus dilaporkan bertambah.
Masih berdasarkan sumber data yang sama, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 81 orang.
Secara kumulatif, jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali menjadi 4.833 orang (81,83 persen).
Seperti diketahui, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut di antaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Adapun besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Berita kedua, Calon Wakil Bupati Karangasem Terjangkit Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri
Pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati serta Wakil Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan I Made Sukerana (Massker) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem terlihat berbeda, Jumat (4/9/2020) siang.
Pasalnya, saat pendaftaran Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai calon wakilnya.
Informasi di lapangaan, Sukerana tidak ikut mendampingi Mas Sumatri mendaftar ke KPUD Karangasem lantaraan dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, Denpasar.
Saat ini Sukerana masih dalam proses isolasi mandiri.
Proses pendaftaran paslon Massker sempat terlambat lantaran masih menunggu hasil swab Sukerana.
Pendaftaran awalnya dijadwalkan pukul 09.00 Wita, terpaksa mundur sekitar tiga jam karena menunggu surat keterangan swab dari RS Bali Mandara.
Rombongan tim Massker tiba di gedung KPUD Karangasem pukul 12.30 Wita.
Mas Sumatri turut diantar dua mantan Bupati Karangasem, yakni I Wayan Geredeg dan I Gede Sumantara. Hadir pula Ketua Tim Pemenangan dan LO, serta sekitar 50 orang lainnya.
Ketua Tim Pemenangan Massker, Nengah Sumardi, membenarkan Sukerana tak bisa mengikuti proses pendaftaran dikarenakan terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil tes swab di RS Bali Mandara.
Walaupun tidak dihadiri Sukerana, tetapi proses pendaftaran tetap dilakukan ke KPUD Karangasem.
"Kami sampaikan di lokasi pendaftaran, beliau (I Made Sukerana) dalam keadaan sakit. Jadi surat yang kita layangkan sudah memungkinkan untuk mendaftar. Untuk hal teknis nanti dijelaskan KPUD Karangasem," ungkap Sumardi setelah melakukaan pendaftaran.
Ketentuannya, pasangan calon boleh mendaftar ketika ada bukti surat atau dokumen hukum yang bisa ditunjukan paslon ke KPUD. Paslon Massker pun tetap mendaftar.
Terkait berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh penyelenggara pemilihan.
"Sesuai ketentuannya boleh daftar ketika ada bukti surat atau dokumen hukum yang bisa ditunjukkan paslon pada KPUD. Jadi paslon Massker tetap bisa didaftarkan. Terkait dokumennya astungkara sudah lengkap," terang politisi dari Partai Golkar ini.
Ditambahkan, saat ini kondisi Sukerana masih sehat.
Sesuai ketentuan Covid, politisi Golkar itu wajib dikarantina karena hasil swab-nya positif.
“Sekarang tim masih menunggu Made Sukerana sembuh alias negatif. Untuk calon bupati, IGA Mas Sumatri, hasil (swab) negatif," jelas Sumardi.
Diketahui, saat penyerahan rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada duet Massker di Denpasar, Sabtu (29/8/2020) lalu, Sukerana juga tidak hadir dalam acara tersebut.
Kepada jajaran PKS dan awak media yang hadir, Mas Sumatri menyebutkan Sukerana sedang sakit, dan meminta para kader PKS untuk mendoakannya cepat sembuh.
"Maaf, Pak Sukerana tidak bisa hadir, beliau sedang sakit, mohon doanya agar beliau segera sembuh," kata Mas Sumatri saat itu.
Paslon Mas Sumatri-Sukerana diusung Koalisi Karangasem Hebat Jilid II yakni NasDem, Golkar, Gerindra, Perindo, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Mas Sumatri merupakan bupati petahana atau saat ini menjabat sebagai Bupati Karangasem.
Sedang Sukerana mantan Wakil Bupati Karangasem 2010-2015 dan mantan Ketua DPD II Golkar Karangasem 2015-2018.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Berita ketiga, 7 Nama Terseret di Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Tiga kasus yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mulai memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).
Kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Berkasnya kini sedang diteliti JPU.
"Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung. Pelimpahannya ke JPU tinggal menunggu surat pengantar.
Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.
Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:
1. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Belakangan, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice. Ia diduga sebagai penerima suap.
Menyusul Prasetijo, pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
3. Djoko Tjandra
Di hari yang sama dengan pengumuman ditetapkannya Anita Kolopaking sebagai tersangka, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.
Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.
Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
4. Tommy Sumardi
Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.
5. Irjen Napoleon Bonaparte
Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap.
Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.
6. Jaksa Pinangki
Tak hanya jenderal polisi, jaksa pun ikut terseret dalam polemik Djoko Tjandra. Jaksa yang menjadi tersangka bernama Pinangki Sirna Malasari.
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Namun, Kejagung menemukan bahwa permohonan fatwa tersebut tidak berhasil.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
7. Andi Irfan Jaya
Deretan tersangka pada kasus yang ditangani Kejagung bertambah pada Rabu (2/9/2020).
Tersangka baru itu adalah seorang pengusaha sekaligus politikus Nasdem bernama Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Imbas terseret kasus ini, Andi dipecat dari Partai Nasdem.
Menurut Kejagung, Andi diduga menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa di MA.
Andi kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.