Corona di Bali

5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno

5 orang warga Tabanan kedapatan tak menggunakan masker dan langsung didenda Rp 100 Ribu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Tabanan
Tim Gabungan saat melakukan operasi penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyatakat terkait penerapan protokol kesehatan di Bypass Ir Soekarno, Tabanan, Bali, Senin (7/9/2020). 

“Mereka sudah langsung membayarkan dendanya dan uang denda tersebut kami serahkan pada kas daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, razia akan digelar secara rutin dengan sasaran pusat-pusat keramaian.

Pun waktu pelaksanaannya juga variatif, dengan melibatkan TNI, Polri, Pecalang, dan Linmas.

“Setiap pekan pasti akan kami jadwalkan. Bisa sekali atau dua kali. Bisa pagi, siang, ataupun malam. Pokoknya rutin dilaksanakan sampai betul-betul masyarakat disiplin,” ucapnya.

Suryadarma menegaskan tujuan utama razia hingga penerapan sanksi denda bukan semata-mata untuk mencari dana walaupun diketahui denda ini disetor ke kas daerah.

Melainkan, imbuh dia, untuk mengingatkan dan memaksa masyarakat untuk lebih disiplin sehingga terbiasa, dan penerapan protokol kesehatan ini menjadi budaya.

“Di situasi new normal ini tidak mungkin kita hanya memprioritaskan protocol kesehatan. Karena di (sektor) ekonomi sudah mulai dibuka semua, jadi kita juga harus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protocol kesehatan. Sehingga ekonomi berjalan, dan kesehatan dapat terjamin dengan mentaati protocol kesehatan. Sebab apabila terjadi perkembangan kasus hingga penerapan lockdown, yang rugi tentu masyarakat semua,” tandas dia.

(mpa/mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved