Corona di Bali

5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno

5 orang warga Tabanan kedapatan tak menggunakan masker dan langsung didenda Rp 100 Ribu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Tabanan
Tim Gabungan saat melakukan operasi penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyatakat terkait penerapan protokol kesehatan di Bypass Ir Soekarno, Tabanan, Bali, Senin (7/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bypass Ir Soekarno, Tabanan, Bali, Senin (7/9/2020).

Sidak tersebut merupakan implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Dalam sidak tersebut, 5 orang warga kedapatan tak menggunakan masker.

Mereka pun langsung didenda Rp 100 Ribu dan diberikan masker gratis.

Rata-rata mereka yang tak menggunakan masker lantaran "lupa".

Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menjelaskan, pelaksanaan penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan diawali dengan gelar pasukan di halaman Kantor Bupati Tabanan, Tabanan, Bali.

Setelah itu tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Tim Yustisi, yakni Satpol PP langsung bergerak ke Bypass Ir Soekarno untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

15 Warga Bangli Dikenai Denda Rp 100.000 Karena Tidak Pakai Masker

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

"Dari operasi yang dilaksanakan 1 jam, ada 5 pelanggar yang langsung bayar denda Rp 100 ribu sesuai Perbup di tempat. Ada juga puluhan warga harus diingatkan karena penggunaannya tidak benar. Kami lebih ke mengingatkan karena masih banyak warga yang menggunakan masker tak menutupi hidung dan mulut," kata Wayan Sarba, saat dikonfirmasi usai sidak, Senin (7/9/2020), sembari menyebutkan masyarakat yang tak menggunakan masker sudah diberikan masker gratis.

Sarba melanjutkan, tim gabungan akan melakukan operasi terkait protokol kesehata dua kali seminggu.

Nantinya akan menyasar tempat-tempat keramaian, bahkan akan ke kampung-kampung juga.

Hal ini dilakukan karena semenjak diberlakukannya tatanan kehidupan era baru (new normal), tren peningkatan transmisi lokal justru meningkat jauh.

Pasalnya masyarakat justru abai dan agak kendor, sedangkan data di lapangan kasus terus meningkat.

"Sasarannya nanti seperti objek wisata, pasar, bahkan sampai ke desa-desa juga. Kami akan lakukan dua kali seminggu agar nantinya masyarakat kembali lebih disiplin atau taat pada protokol kesehatan," tegasnya.

Sarba mengingatkan agar masyarakat lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan di kondisi kasus yang belakangan ini semakin meningkat.

Minimal masyarakat menggunakan masker dan rajin cuci tangan.

"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran kasus positif ini," harapnya.

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Sementara itu, di Bangli terdapat 15 warga yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Senin (7/9/2020), mengatakan kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wita, dengan apel dan pengarahan, berlanjut pukul 08.30 Wita dengan razia serentak.

Razia dilaksanakan di empat titik pada masing-masing kecamatan.

Seperti Kecamatan Bangli yang berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana, Kecamatan Susut di depan Polsek Susut dan Pasar Kayuambua.

“Untuk di Kecamatan Kintamani berlokasi di depan Pasar Kintamani, dan Kecamatan Tembuku berlokasi di depan Kantor Camat,” ungkapnya.

Suryadarma mengatakan razia berlangsung hingga pukul 11.00 Wita.

Pada hari pertama, tercatat 44 warga Bangli yang diberikan teguran dan sanksi.

Dimana 29 di antaranya diberikan peringatan teguran dan 15 orang lainnya diberikan sanksi denda.

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Ia menjelaskan, pemberian sanksi teguran lantaran warga yang bersangkutan menggunakan masker, namun tidak secara benar.

“Jadi seolah-olah mereka tidak menggunakan masker, ternyata menggunakannya tapi di dagu. Oleh sebab itu kami tegur yang bersangkutan, karena kami anggap menggunakan masker tidak benar,” jelasnya.

Warga yang diberikan teguran dimintai identitasnya.

Pada hari Selasa (8/9/2020), lanjut Suryadarma, warga bersangkutan diminta ke kantor Sapol PP Bangli untuk dibuatkan surat pernyataan serta pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.

“Dari 29 warga tersebut 10 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli, tujuh orang berasal dari Kecamatan Tembuku, tujuh orang berasal dari Kecamatan Kintamani, dan lima orang berasal dari Kecamatan Susut,” sebutnya.

Sedangkan 15 warga yang dikenai sanksi denda, lantaran benar-benar tidak mengenakan masker.

Antara lain berasal dari Kecamatan Kintamani sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tembuku sebanyak tujuh orang, dan seorang dari Kecamatan Bangli.

Zainal Tertangkap Mencuri Vespa di Gianyar

Jelang Galungan, Pemkab Gianyar Siapkan Pasar Gotong Royong

Jadi Pusat Pariwisata Indonesia, Penanganan Covid-19 di Bali Dinilai Sangat Mendesak

“Mereka sudah langsung membayarkan dendanya dan uang denda tersebut kami serahkan pada kas daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, razia akan digelar secara rutin dengan sasaran pusat-pusat keramaian.

Pun waktu pelaksanaannya juga variatif, dengan melibatkan TNI, Polri, Pecalang, dan Linmas.

“Setiap pekan pasti akan kami jadwalkan. Bisa sekali atau dua kali. Bisa pagi, siang, ataupun malam. Pokoknya rutin dilaksanakan sampai betul-betul masyarakat disiplin,” ucapnya.

Suryadarma menegaskan tujuan utama razia hingga penerapan sanksi denda bukan semata-mata untuk mencari dana walaupun diketahui denda ini disetor ke kas daerah.

Melainkan, imbuh dia, untuk mengingatkan dan memaksa masyarakat untuk lebih disiplin sehingga terbiasa, dan penerapan protokol kesehatan ini menjadi budaya.

“Di situasi new normal ini tidak mungkin kita hanya memprioritaskan protocol kesehatan. Karena di (sektor) ekonomi sudah mulai dibuka semua, jadi kita juga harus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protocol kesehatan. Sehingga ekonomi berjalan, dan kesehatan dapat terjamin dengan mentaati protocol kesehatan. Sebab apabila terjadi perkembangan kasus hingga penerapan lockdown, yang rugi tentu masyarakat semua,” tandas dia.

(mpa/mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved