Corona di Bali
Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
Apel ini menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita, bertempat di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, digelar apel gelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Apel ini sekaligus menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19, serta saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya.
Pihaknya juga berharap kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan kematian bisa ditekan sehingga mempercepat pemulihan segala bidang.
Sebelum diterapkan, Cok Ace mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama 7 hari.
Dalam sosialisasi ini juga dibarengi dengan pembagian puluban ribu masker di areal publik.
"Jadi tidak langsung denda, tapi awali dengan sosialisasi. Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena keselamatan masyarakat hukum tertinggi saat bencana," katanya.
Ia menambahkan saat ini kuncinya yakni bagaimana menimbulkan kesadaran masyarakat.
Ini satu-satunya cara untuk menekan apalagi penderita tetap meningkat.
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Klungkung juga mulai bertindak tegas terhadap warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Mulai Senin (7/9/2020), sanksi Rp 100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai diterapkan.
Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, sosialisasi Pergub Bali No 46 Tahun 2020 sudah dilakukan selama sepekan.
Selama ini pendekatan secara persuasif pun sudah dilakukan bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.