Corona di Bali

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Apel ini menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita. 

Dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020), Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penindakan dan penjatuhan denda ini akan dilaksanakan di tempat.

“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung didenda,” katanya.

Dijelaskannya, walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi.

Sayoga menambahkan, untuk Kota Denpasar sidak atau razia akan dimulai di depan Museum Bali atau di Lapangan Puputan Badung.

Selanjutnya menyasar beberapa tempat, seperti objek wisata, swalayan, pertokoan, pasar, tempat hiburan umum, fasilitas sosial, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.

Adapun teknis pelaksanaannya, yakni bersifat status atau melalui sidak yang terjadwal.

Selain itu bersifat dinamis atau melalui kegiatan patroli secara rutin dan terpadu.

Sayoga mengakui, sesuai petunjuk teknis, bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak bisa membayar saat itu akan diperbolehkan membayar via transfer langsung ke rekening BPD Dali.

“Denda ini akan masuk ke kas daerah,” kata Sayoga.

Dalam pelaksanaanya, Satpol PP melibatkan tim penegak Perda atau tim yustisi bersama sejumlah pihak terkait.

Sayoga mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.

Dia berharap tak ada masyarakat yang kena denda.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda karena Rp 100 ribu itu lumayan berat di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sosialisasi sudah dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020.

(sup/mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved