Corona di Bali

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Apel ini menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita. 

Namun mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19, Satpol PP Klungkung mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, Senin (7/9/2020).

"Senin (7/9/2020), kami gelar pasukan untuk pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan. Kami sudah umumkan sanksi bagi mereka yang sama sekali tidak mengenakan masker," ujar Putu Suarta, Minggu (6/9/2020).

Sesuai petunjuk pelaksanaan, tindakan berupa sanksi di tempat senilai Rp 100.000, jika sekali tidak membawa masker.

Jika tidak membawa uang ketika akan didenda, maka akan dilakukan penahanan KTP.

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Rp 1 juta.

"Kalau tempat usaha di Klungkung, sudah sebagian besar menyediakan fasilitas protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakan hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung.

Sasarannya warga yang beraktivitas di seputaran kota Semarapura.

"Selama masa sosialisasi ini, kami lihat masyarakat sudah sadar dengan selalu membawa masker. Namun yang kami lihat, masih ada yang tidak mengenakan masker dengan benar. Seperti misalnya masih mengenakan masker di dagu," jelas Putu Suarta.

Satpol PP Klungkung pun mendapatkan informasi adanya tempat usaha yang disinyalir melanggar protokol kesehatan di seputaran jalan Gajah Mada Klungkung, Sabtu malam (5/9/2020).

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti, apa lagi tempat usaha itu diduga menghidupkan musik keras-keras serta menjadi tempat berkumpul serta mabuk-mabukan.

"Nanti kami akan lihat, apalagi saat ini kan tempat cafetaria dan sejenisnya dibatasi buka sampai jam 10 malam. Apalagi informasinya sampai menghidupkan musik dengan keras," ungkap Suarta.

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

Pemkab Bangli Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker

Kasatpol PP Denpasar: Denda Rp 100 Ribu Fokusnya pada Pendisiplinan

Sementara itu, di Denpasar, Bali, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru diterapkan serentak di Kota Denpasar mulai hari ini.

Pelaksanaannya melibatkan Satpol PP Kota Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya tak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved