Corona di Bali
5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno
5 orang warga Tabanan kedapatan tak menggunakan masker dan langsung didenda Rp 100 Ribu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran kasus positif ini," harapnya.
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
• Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
Sementara itu, di Bangli terdapat 15 warga yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Senin (7/9/2020), mengatakan kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wita, dengan apel dan pengarahan, berlanjut pukul 08.30 Wita dengan razia serentak.
Razia dilaksanakan di empat titik pada masing-masing kecamatan.
Seperti Kecamatan Bangli yang berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana, Kecamatan Susut di depan Polsek Susut dan Pasar Kayuambua.
“Untuk di Kecamatan Kintamani berlokasi di depan Pasar Kintamani, dan Kecamatan Tembuku berlokasi di depan Kantor Camat,” ungkapnya.
Suryadarma mengatakan razia berlangsung hingga pukul 11.00 Wita.
Pada hari pertama, tercatat 44 warga Bangli yang diberikan teguran dan sanksi.
Dimana 29 di antaranya diberikan peringatan teguran dan 15 orang lainnya diberikan sanksi denda.
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
• Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer
• Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta
Ia menjelaskan, pemberian sanksi teguran lantaran warga yang bersangkutan menggunakan masker, namun tidak secara benar.
“Jadi seolah-olah mereka tidak menggunakan masker, ternyata menggunakannya tapi di dagu. Oleh sebab itu kami tegur yang bersangkutan, karena kami anggap menggunakan masker tidak benar,” jelasnya.
Warga yang diberikan teguran dimintai identitasnya.
Pada hari Selasa (8/9/2020), lanjut Suryadarma, warga bersangkutan diminta ke kantor Sapol PP Bangli untuk dibuatkan surat pernyataan serta pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.
“Dari 29 warga tersebut 10 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli, tujuh orang berasal dari Kecamatan Tembuku, tujuh orang berasal dari Kecamatan Kintamani, dan lima orang berasal dari Kecamatan Susut,” sebutnya.
Sedangkan 15 warga yang dikenai sanksi denda, lantaran benar-benar tidak mengenakan masker.
Antara lain berasal dari Kecamatan Kintamani sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tembuku sebanyak tujuh orang, dan seorang dari Kecamatan Bangli.
• Zainal Tertangkap Mencuri Vespa di Gianyar
• Jelang Galungan, Pemkab Gianyar Siapkan Pasar Gotong Royong
• Jadi Pusat Pariwisata Indonesia, Penanganan Covid-19 di Bali Dinilai Sangat Mendesak