Corona di Bali

5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno

5 orang warga Tabanan kedapatan tak menggunakan masker dan langsung didenda Rp 100 Ribu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Tabanan
Tim Gabungan saat melakukan operasi penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyatakat terkait penerapan protokol kesehatan di Bypass Ir Soekarno, Tabanan, Bali, Senin (7/9/2020). 

"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran kasus positif ini," harapnya.

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Sementara itu, di Bangli terdapat 15 warga yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Senin (7/9/2020), mengatakan kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wita, dengan apel dan pengarahan, berlanjut pukul 08.30 Wita dengan razia serentak.

Razia dilaksanakan di empat titik pada masing-masing kecamatan.

Seperti Kecamatan Bangli yang berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana, Kecamatan Susut di depan Polsek Susut dan Pasar Kayuambua.

“Untuk di Kecamatan Kintamani berlokasi di depan Pasar Kintamani, dan Kecamatan Tembuku berlokasi di depan Kantor Camat,” ungkapnya.

Suryadarma mengatakan razia berlangsung hingga pukul 11.00 Wita.

Pada hari pertama, tercatat 44 warga Bangli yang diberikan teguran dan sanksi.

Dimana 29 di antaranya diberikan peringatan teguran dan 15 orang lainnya diberikan sanksi denda.

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Ia menjelaskan, pemberian sanksi teguran lantaran warga yang bersangkutan menggunakan masker, namun tidak secara benar.

“Jadi seolah-olah mereka tidak menggunakan masker, ternyata menggunakannya tapi di dagu. Oleh sebab itu kami tegur yang bersangkutan, karena kami anggap menggunakan masker tidak benar,” jelasnya.

Warga yang diberikan teguran dimintai identitasnya.

Pada hari Selasa (8/9/2020), lanjut Suryadarma, warga bersangkutan diminta ke kantor Sapol PP Bangli untuk dibuatkan surat pernyataan serta pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.

“Dari 29 warga tersebut 10 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli, tujuh orang berasal dari Kecamatan Tembuku, tujuh orang berasal dari Kecamatan Kintamani, dan lima orang berasal dari Kecamatan Susut,” sebutnya.

Sedangkan 15 warga yang dikenai sanksi denda, lantaran benar-benar tidak mengenakan masker.

Antara lain berasal dari Kecamatan Kintamani sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tembuku sebanyak tujuh orang, dan seorang dari Kecamatan Bangli.

Zainal Tertangkap Mencuri Vespa di Gianyar

Jelang Galungan, Pemkab Gianyar Siapkan Pasar Gotong Royong

Jadi Pusat Pariwisata Indonesia, Penanganan Covid-19 di Bali Dinilai Sangat Mendesak

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved