Corona di Bali

Bukan Hanya Warga Lokal, 8 Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Selatan Badung

Selain puluhan warga lokal yang tinggal di seputaran Kuta Selatan, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring razia

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bule terjaring sidak gabungan karena tidak memakai masker saat berkendara, di Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (7/0/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Mulai hari ini Senin (7/9/2020), serentak seluruh kabupaten/kota se-Bali menerapkan peraturan sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker.

“Sekda Provinsi Bali meminta kesediaan dan ketegasan dari masing-masing Satpol PP di tiap kabupaten/kota, hari ini serentak seluruh Bali mulai melakukan penindakan. Artinya penerapan sanksi denda terhadap pelanggar-pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kasat Pol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Senin (7/9/2020).

Untuk di Kabupaten Badung, penegakan dipusatkan di Kuta Selatan, dan dilakukan di depan GWK Cultural Park serta sejumlah titik lain, seperti Pasar Kampial dan Pantai Jimbaran, untuk kecamatan lain juga dilakukan bersamaan.

Dari pantauan tribun-bali.com puluhan warga terjaring penindakan tersebut mayoritas tidak mengenakan masker, padahal membawanya namun tidak dikenakan saat keluar rumah, berkendara, baik sepeda motor maupun mobil.

Terdapat juga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif tersebut.

Aiptu Sadia Ajak Masyarakat Tibubeneng Badung Jaga Kesehatan dengan Pakai Masker

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini

“Memang ada beberapa yang tidak membawa uang sama sekali dan kartu identitasnya kami tahan sementara. Kami berikan waktu untuk membayar denda tersebut, jika tidak membawa masker sama sekali kami berikan masker,” ungkap Suryanegara.

Selain puluhan warga lokal yang memang tinggal di seputaran Kecataman Kuta Selatan, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring penertiban.

Dari data yang didapat, kurang lebih terdapat 8 bule terjaring penegakan disiplin memakai masker.

8 bule tersebut di antaranya Paul, Michael, Brian, Paays, Federico, Mikail, Dimo, dan Nikolay.

Diketahui, mereka sebenarnya membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara.

Terdapat juga seorang bule tidak memakai dan tidak membawa masker sama sekali.

"Kami tidak pilih-pilih dalam melakukan penegakan disiplin memakai masker, baik itu kepada warga sendiri ataupun orang asing. Kepada mereka orang asing tadi juga dilakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai penegakan terhadap WNA yang melanggar peraturan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved