Corona di Bali
Aiptu Sadia Ajak Masyarakat Tibubeneng Badung Jaga Kesehatan dengan Pakai Masker
Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Badung, Bali, mengajak masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam menjaga kesehatan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Badung, Bali, mengajak masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas.
Penggunaan masker dipandang perlu untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Senin (7/9/2020), Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng Aiptu I Wayan Sadia, bersama-sama TNI, Satpol PP, Linmas, dan seksi sosial Desa Tibubeneng langsung memberikan sosialisasi peraturan gubernur tentang pengenaan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan sosialisasi itu menyasar para pedagang dan pengunjung di Pasar Semat Sari, yang merupakan pasar tradisional di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sadia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
Sehingga katanya, dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
"Jadi kita menginginkan ekonomi kembali pulih. Sehingga sebelum itu kita harus menurunkan angka positif Covid-19," katanya.
Selanjutnya, Aiptu Sadia saat sosialisasi mengakui gerakan ini juga bermanfaat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang semakin hari terus mengalami peningkatan.
Maka dari itu, pihaknya sangat berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Ayo pakai masker, jaga kesehatan dan bangkitkan ekonomi dengan menaati anjuran pemerintah," Ajaknya.
Lanjut dijelaskan, selain mengingatkan protokol kesehatan, pihaknya juga berharap masyarakat tidak ada yang melanggar atau kena sanksi dengan besaran yang sudah ditentukan.
• Kasatpol PP Denpasar: Denda Rp 100 Ribu Fokusnya pada Pendisiplinan
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
• Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
"Sekarang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi Rp 100 ribu. Kami tidak ingin itu terjadi pada masyarakat. Sehingga kami mintak masyarakat turuti anjuran pemerintah," pungkasnya.
Diberitakan, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita, bertempat di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, digelar apel gelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Apel ini sekaligus menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.