Corona di Bali

Bukan Hanya Warga Lokal, 8 Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Selatan Badung

Selain puluhan warga lokal yang tinggal di seputaran Kuta Selatan, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring razia

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bule terjaring sidak gabungan karena tidak memakai masker saat berkendara, di Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (7/0/2020). 

“Kami sudah komitmen dengan Imigrasi kalau sampai terjadi pelanggaran yang memang cukup fatal di Kabupaten Badung, Imigrasi siap memfasilitasi melakukan pembinaan kepada bule-bule yang melanggar. Apabila cukup fatal melanggar Perda ataupun Pergub sudah pasti akan dideportasi,” paparnya.

Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020 kemarin, data dari Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA alasan terlantar, melanggar peraturan, dan berulah di sini.

Salah satu bule asal Amerika, yakni Brian Keluy mengaku lupa tidak membawa masker karena terburu-buru.

“Saya lupa tidak pakai masker dari rumah tadi. Maskernya di rumah. Maaf-maaf,” ucap Brian yang sedikit bisa berbahasa Indonesia.

Suryanegara menyampaikan, dari hasil evaluasi tadi masih banyak masyarakat belum sadar menerapkan protokol kesehatan.

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

“Kami melihat protokol kesehatan masih dianggap satu hal belum biasa bagi mereka. Tetapi penerapan protokol kesehatan itu sangat penting di kondisi sekarang yang penambahan kasus positif Covid-19 di Bali, khususnya Badung masih tinggi,” paparnya.

Terhadap pro dan kontra Pergub dan turunannya berupa Perbup di masyarakat khususnya muncul di media sosial, ia menilai memang ini suatu hal yang dilema karena sekarang kondisi perekonomian masyarakat terpuruk.

“Ini sudah merupakan instruksi Presiden kita selaku petugas di lapangan mau tidak mau ya harus dilaksanakan. Penindakan sanksi administratif bukan untuk mencari dendanya tetapi lebih ingin menyadarkan masyarakat, kalau tidak ada upaya paksa, masyarakat tidak mau ikut berpartisipasi menerapkan protokol kesehatan. Prinsip pemerintah sekarang adalah protokol kesehatan merupakan suatu keharusan,” tutur Suryanegara menanggapi kontroversi Peraturan ini.

Penegakan hukum protokol kesehatan ke depannya akan dilakukan secara rutin di masing-masing wilayah, baik dengan patroli oleh Satgas Gotong Royong Desa ataupun sidak gabungan seperti hari ini, dan sidak gabungan digelar selama bulan September 2020 sebanyak 10 kali di berbagai titik.

Hasil denda sanksi administratif ini akan masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Badung sesuai yang tertuang dalam Peraturan.

Camat Kuta Selatan Gede Arta menambahkan, umumnya yang terjaring sidak hari ini di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park didominasi warga luar Kecamatan Kuta Selatan.

“Di kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatannya sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka banyak dilalui orang dari luar sini, kami lihat tadi banyak dari luar (bukan warga wilayah Kecamatan Kuta Selatan),” imbuhnya.

Dimana untuk kasus positif Covid-19 di Kuta Selatan menurutnya terkendali dengan baik, hal itu bukti masyarakat patuh protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Tetapi mungkin masih ada salah dalam menggunakan maskernya atau bawa masker tapi tidak dipakai terjaring juga tadi warga kita.

“Ada kesalahan menggunakan masker atau lain sebagainya itu yang akan kita lakukan edukasi lagi. Karena protokol kesehatan adalah suatu hal mutlak yang perlu dilaksanakan,” tambah Gede Arta.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved