Corona di Bali

Nihil Pelanggar Aturan, Bupati Artha Sidak Masker di Pasar Umum Negara Jembrana

Dari penjajakan di seluruh areal pasar, nihil ditemukan pedagang dan pembeli tidak mengenakan masker

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Bupati Artha saat menggelar sidak masker di Pasar Umum Negara, Jembrana, Bali, Senin (7/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Kepala OPD dan Polri/TNI, terjun ke lapangan untuk tindak lanjut penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 36 tahun 2020.

Bupati Artha ke Pasar Umum Negara, Senin (7/9/2020), untuk melakukan penindakan.

Dari penjajakan di seluruh areal pasar, nihil ditemukan pedagang dan pembeli tidak mengenakan masker.

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Bupati Artha mengatakan, menindaklanjuti perintah pusat dan provinsi mulai hari ini pemerintah didukung TNI/Polri menindak warga yang tidak menggunakan masker.

Setiap warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 100 ribu.

Berbeda dengan perusahaan, ketika tidak memfasilitasi protokol kesehatan, maka akan didenda Rp 1 juta.

Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

"Dandim dan Polres Jemrbana sudah menyosialisasikan. Hari ini nihil ditemukan. Ini memang harus diakui karena sosialisasi pra penerapan dan penindakan denda. Rata-rata warga memang juga takut terpapar Covid-19," ucapnya.

Artha mengimbau setiap masyarakat menyiapkan masker ketika keluar rumah.

Ia juga meminta seluruh masyarakat dan pihak terkait membantu menyosialisasikan manfaat masker untuk menghindari penularan Covid-19.

"Kami berharap informasi ini terus digencarkan supaya tidak terpapar virus corona dan masalah Rp 100 ribu," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved