Corona di Bali
Nihil Pelanggar Aturan, Bupati Artha Sidak Masker di Pasar Umum Negara Jembrana
Dari penjajakan di seluruh areal pasar, nihil ditemukan pedagang dan pembeli tidak mengenakan masker
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Kepala OPD dan Polri/TNI, terjun ke lapangan untuk tindak lanjut penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 36 tahun 2020.
Bupati Artha ke Pasar Umum Negara, Senin (7/9/2020), untuk melakukan penindakan.
Dari penjajakan di seluruh areal pasar, nihil ditemukan pedagang dan pembeli tidak mengenakan masker.
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
Bupati Artha mengatakan, menindaklanjuti perintah pusat dan provinsi mulai hari ini pemerintah didukung TNI/Polri menindak warga yang tidak menggunakan masker.
Setiap warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 100 ribu.
Berbeda dengan perusahaan, ketika tidak memfasilitasi protokol kesehatan, maka akan didenda Rp 1 juta.
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
• Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
"Dandim dan Polres Jemrbana sudah menyosialisasikan. Hari ini nihil ditemukan. Ini memang harus diakui karena sosialisasi pra penerapan dan penindakan denda. Rata-rata warga memang juga takut terpapar Covid-19," ucapnya.
Artha mengimbau setiap masyarakat menyiapkan masker ketika keluar rumah.
Ia juga meminta seluruh masyarakat dan pihak terkait membantu menyosialisasikan manfaat masker untuk menghindari penularan Covid-19.
"Kami berharap informasi ini terus digencarkan supaya tidak terpapar virus corona dan masalah Rp 100 ribu," bebernya.
(*)