Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 9 September 2020: Positif 174 Orang, Sembuh 97 Orang, Meninggal 14 Orang
Update Covid-19 di Bali 9 September 2020: positif 174 orang, sembuh 97 orang, meninggal 14 orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (9/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 6.723, bertambah 174 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali terus naik.
Total pasien yang sembuh sebanyak 5.322 orang, yang artinya bertambah 97 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 14 orang.
Diketahui dari 1 Tabanan, 2 Badung, 2 Denpasar, 2 Gianyar, 3 Bangli, 2 Karangasem, dan 3 Buleleng.
Data mencatat total meninggal 142 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1259.
Sebanyak 116 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 4 orang, Denpasar 30 orang, Badung 25 orang, Karangasem 12 orang, Gianyar 21 orang, Bangli 20 orang, Buleleng 13 orang, Tabanan 9 orang, WNA 2 orang, Klungkung 6 orang.
• Pasien Covid-19 Meninggal di Bali Mayoritas Karena Ini
• Kapolri Keluarkan 5 Instruksi untuk Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020
• Komisioner KPU Positif Covid-19, Jembrana Tambah 4 Kasus
Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per total sebanyak 6.333 kasus.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
• Kasus Positif Covid-19 dan Pasien Meninggal di Bali Meningkat, Ini Penyebabnya
• Rasio Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Mencapai 94,39 Persen
• 11 Hari Jalani Isolasi, Novel Baswedan dan Keluarga Sudah Negatif Covid-19
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/update-covid-19-di-bali-positif.jpg)