Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali 9 September 2020: Positif 174 Orang, Sembuh 97 Orang, Meninggal 14 Orang

Update Covid-19 di Bali 9 September 2020: positif 174 orang, sembuh 97 orang, meninggal 14 orang

Tayang:
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (9/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 6.723, bertambah 174 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali terus naik. 

Total pasien yang sembuh sebanyak 5.322 orang, yang artinya bertambah 97 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 14 orang.

Diketahui dari 1 Tabanan, 2 Badung, 2 Denpasar, 2 Gianyar, 3 Bangli, 2 Karangasem, dan 3 Buleleng.

Data mencatat total meninggal 142 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1259.

Sebanyak 116 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 4 orang, Denpasar 30 orang, Badung 25 orang, Karangasem 12 orang, Gianyar 21 orang, Bangli 20 orang, Buleleng 13 orang, Tabanan 9 orang, WNA 2 orang, Klungkung 6 orang.

Pasien Covid-19 Meninggal di Bali Mayoritas Karena Ini

Kapolri Keluarkan 5 Instruksi untuk Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020

Komisioner KPU Positif Covid-19, Jembrana Tambah 4 Kasus

Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per total sebanyak 6.333 kasus.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Kasus Positif Covid-19 dan Pasien Meninggal di Bali Meningkat, Ini Penyebabnya

Rasio Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Mencapai 94,39 Persen

11 Hari Jalani Isolasi, Novel Baswedan dan Keluarga Sudah Negatif Covid-19

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved