Corona di Bali

Bangli Hapus Sanksi Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Bupati Bangli, I Made Gianyar (tengah) didampingi Kadis Pariwisata, I Wayan Adnyana (Kiri) dan Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma (Kanan) ketika ditemui awak media, di Bangli, Bali, Jumat (11/9/2020). 

Pasca dihapuskan, pemberian sanksi denda ini diganti dengan sanksi sosial atau pembinaan untuk membangun kesadaran.

"Misalnya setelah melanggar tidak mengenakan masker, petugas Satpol PP mengambil KTP yang bersangkutan untuk disampaikan di radio Pemkab Bangli bahwa hari ini Satpol PP di pasar menemukan warga yang melanggar perbup tidak pakai masker. Namanya ini, alamatnya ini, tolong bapak klian banjar, bapak bendesa melakukan pembinaan pada warganya. Mungkin selanjutnya bendesa yang bersangkutan mengumumkan di desanya sehingga lahir kesadaran," ujarnya.

Pada penerapan serentak Pergub 46 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 lalu, terdapat 15 orang yang dikenai sanksi denda.

5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Utamakan Edukasi, Gianyar Belum Kenakan Sanksi Denda Masker Sejak Pergub Diterapkan

Dalam hal ini Gianyar mempersilakan bagi warga Bangli yang mau menarik kembali uang dendanya.

"Kalau ada yang mau mengambil uang dendanya, silakan ambil ke Satpol PP," ucapnya.

Bupati yang sempat viral dengan statement menimbun sungai dengan sampah itu, juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pergub Bali.

Gianyar pun mempersilakan bilamana Satpol PP Provinsi Bali akan menerapkan sanksi denda berdasarkan Pergub.

"Untuk apa sih, hidup ini lawan melawan. Yang jelas saya mendengarkan aspirasi warga saya, karena kebetulan yang menjalankan Perbup Kasatpol PP kabupaten, maka kami tarik pasal denda. Tetapi kalau pak gubernur dengan Kasatpol PP Provinsi mau mendenda, monggo," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma menambahkan, secara umum tingkat disiplin masyarakat Bangli dalam menggunakan masker telah mencapai 90 persen.

Berkaitan dengan penghapusan sanksi denda, Suryadarma mengaku pihaknya tetap akan melakukan patroli dan penegakan.

"Kalau patroli ini dilakukan setiap hari. Masyarakat yang tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak benar kami berikan edukasi atau pembinaan serta memberikan masker. Sedangkan untuk penegakan hukum, kami sudah rancang dua kali seminggu bersama tim gabungan. Pada penegakan hukum inilah diberlakukan sanksi sosial," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved