Corona di Bali

Bangli Hapus Sanksi Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Bupati Bangli, I Made Gianyar (tengah) didampingi Kadis Pariwisata, I Wayan Adnyana (Kiri) dan Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma (Kanan) ketika ditemui awak media, di Bangli, Bali, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal tersebut diungkapkan Made Gianyar pada sejumlah awak media, Jumat (11/9/2020).

Gianyar menjelaskan, pencabutan sanksi denda pada Perbup 39 Tahun 2020 karena banyaknya keluhan masyarakat.

Sebab pada kondisi sulit saat ini, masyarakat justru dibebani dengan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.

"Banyak itu keluhan masyarakat melalui WA (WhatsApp). Sehingga melalui kesempatan hari ini, Bupati Bangli akan mencabut pasal terkait dengan sanksi denda," ujarnya.

Gianyar menjelaskan, lahirnya Perbup 39 tahun 2020 setelah ada Pergub 46 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan.

Dimana para bupati dan wali kota diamanatkan menindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, pada Pasal 11 juga disebutkan mengenai sanksi denda baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Besarannya pun berbeda, yakni Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.

Dilain sisi Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu, menilai sanksi denda yang diberlakukan cenderung kontradiktif.

Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker

Terjaring Razia Masker, 8 Bule di Bali Didenda Rp 100 Ribu Saya Lupa Tidak Pakai Masker

15 Warga Bangli Dikenai Denda Rp 100.000 Karena Tidak Pakai Masker

Sebab diyakini setiap orang tidak ada yang mau tertular Covid-19.

Oleh sebab itu revisi Perbup 39 tahun 2020 ini tidak berlawanan dengan aturan di atasnya (Pergub).

"Denda ini tujuannya kan bukan untuk ke kas daerah untuk PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Tujuan pemerintah itu agar warga tertib menggunakan masker. Bayangkan itu di medsos banyak masyarakat yang mengeluh untuk makan, beli beras saja sudah sulit. Sekarang masa kena denda lagi," ucapnya.

"Pokoknya urusan denda tidak ada, tetapi saya mohon kesadaran warga Bangli. Masa harus didenda-denda untuk urusan kesehatan. Ini kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Itu kan protokol yang harus dijalankan," tegasnya.

Gianyar mengatakan, penghapusan pasal sanksi denda sudah diberlakukan pada hari kedua penerapan Perbup 39 tahun 2020, atau 8 September 2020 lalu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved